REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara, Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap panti asuhan di Kelurahan Ulak Karang Utara, Padang.
"Kedua pelaku kami amankan karena diduga melakukan premanisme serta pemalakan di panti asuhan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kombes Pol Imran Amir, di Padang, Rabu (23/6).
Kedua pelaku yang diamankan ke Kantor Polsek Padang Utara adalah A (39 tahun) dan AM (47 tahun), sementara satu lainnya masih dalam pencarian (DPO). "Kasus ini masih kami kembangkan dan pelaku tengah menjalani pemeriksaan," kata dia.
Imran mengatakan keduanya diduga telah melakukan pemalakan di Panti Asuhan Rumah Singgah dan Thafidz Jasmine Nabila Inayah. Panti tersebut beralamat di Jalan Sumatera Nomor E/7, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Dari keterangan ketua panti asuhan diduga telah terjadi pemalakan pada Ramadhan lalu. Modusnya adalah dengan meminta 'bagian' dari bantuan donatur yang diterima oleh panti asuhan.
Pihak panti terpaksa memberikan bantuan dari donatur kepada pemuda tersebut berupa minuman kemasan sebanyak delapan botol. Selama bulan puasa, pemuda tersebut datang ke panti sebanyak tiga kali meminta bantuan. "Selain dari itu juga ada pula beberapa pemuda yang meminta bantuan ke pihak panti pada saat bulan puasa dengan alasan untuk memperbaiki drainase," ujarnya.
Pihak panti lalu menolak permintaan tersebut, yang berujung keluarnya ancaman terhadap pihak panti. Ancamannya berbunyi, "Apabila panti asuhan tidak mau membayar, jangan salahkan kami apabila ada terjadi apa-apa di panti ini."
Setelah mendapatkan informasi tersebut kepolisian menindaklanjuti dengan menurunkan tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Padang Utara untuk melakukan penindakan.