REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Pandemi Covid-19 yang masih tinggi membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pengetatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Jam operasional mal, minimarket, dan supermarket hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 30 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021. "Kami tidak mau ambil resiko terkait penyebaran virus Corona (Covid-19) yang terus melonjak dalam dua pekan ini. Untuk itu kami mengambil langkah pengetatan PPKM di Kota Depok," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (23/6)
Lanjut Dadang, selain pusat perbelanjaan, pihaknya juga membatasi aktivitas pasar rakyat atau pasar tradisional yang boleh beroperasi dari pukul 03.00 hingga 18.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen.
"Untuk restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya hanya boleh melayani take away atau dibawa pulang. Pengunjung tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat. Sedangkan tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop, dan sejenisnya untuk sementara ditutup," jelasnya
Ia menambahkan, untuk aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Pembatasan ini karena melonjaknya penyebaran Covid-19 di Kota Depok. " Saat ini setiap harinya terjadi penambahan positi Covid-19 diatas 600 orang. Pada Selasa (22/6), positif Covid-19 bertambah 639 orang dan enam orang meninggal. Psitivity rate di Kota Depok mencapai 38,29 persen dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ruang ICU mencapai 96,36 persen serta ruang isolasi mencapai 86,37 persen," kata Dadang.