REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada hari kedua pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), KAI Commuter mencatat penurunan jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL). Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pengetatan PPKM sejak kemarin (22/6) hingga 5 Juni 2021.
“Pada hari kedua PPKM ini, jumlah pengguna KRL kembali turun dengan berkurangnya masyarakat yang beraktivitas keluar rumah menggunakan transportasi publik,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (23/6).
Dia mengatakan, hingga pukul 09.00 WIB, KAI Commuter mencatat jumlah pengguna KRL sebanyak 125.303 pengguna. Anne mengatakan, angka tersebut berkurang sekitar empat persen dibandingkan hari sebelumnya pada waktu yang sama mencapai 130.150 orang.
Anne menjelaskan, stasiun dengan volume pengguna terbesar antara lain Bojong Gede, Citayam, Bogor, dan Bekasi seluruhnya mencatat penurunan jumlah pengguna KRL. “Kondisi seluruh stasiun pun terpantau lancar dan tetap kondusif,” ujar Anne.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pengetatan PPKM mikro selama dua pekan mulai 22 Juni 2021. Langkah tersebut diambil untuk menekan penularan Covid-19 yang terus naik tajam selama sebulan terakhir.
Terdapat sejumlah poin pengetatan yang akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penebalan PPKM mikro. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya berkaitan dengan aktivitas perkantoran atau tempat kerja untuk daerah zona merah, 75 persen karyawan harus menjalankan work from home atau bekerja dari rumah. "Sedangkan di zona nonmerah 50 hingga 50 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, penerapan waktu kerja secara bergiliran," kata Airlangga.
Kemudian mengenai kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring 100 persen untuk zona merah. Sementara zona selain merah, kegiatan belajar mengajar bisa merujuk pada aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.