Rabu 23 Jun 2021 06:32 WIB

Kenaikan BOR di 5 Provinsi di Pulau Jawa di Atas 80 Persen

Kenaikan kasus menjadi alasan kuat untuk bersama mengevaluasi kebijakan pengendalian.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Pasien suspect Covid-19 yang tidak mendapatkan tempat perawatan karena BOR penuh dan ditempatkan di luar ruangan IGD RSUD Kartini, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Foto: dok. Istimewa
Pasien suspect Covid-19 yang tidak mendapatkan tempat perawatan karena BOR penuh dan ditempatkan di luar ruangan IGD RSUD Kartini, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terjadinya kenaikan angka bed occupancy ratio (BOR) atau keterisian tempat tidur kamar isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19, Kondisi ini menyusul terjadinya lonjakan kasus yang sangat tajam. 

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, angka BOR di lima provinsi di Pulau Jawa bahkan telah mencapai lebih dari 80 persen per 21 Juni 2021. Di DKI Jakarta, angka BOR tercatat mencapai 86,26 persen dengan total keterisian tempat tidur sebanyak 25.958. 

Di Jawa Barat angka BOR sebesar 86,36 persen dengan total keterisian tempat tidur sebanyak 15.628, dan angka BOR di Jawa Tengah sebesar 86,16 persen dengan total keterisian tempat tidur sebanyak 11.464. 

Sementara angka BOR di DIY mencapai 83,39 persen dengan total keterisian tempat tidur sebanyak 3.890 dan angka BOR di Banten sebesar 82,77 persen dengan total keterisian tempat tidur sebanyak 1.476. Sedangkan angka BOR di Jawa Timur masih di bawah 80 persen yakni sebesar 66,67 persen dengan total keterisian tempat tidur sebanyak 4.489. 

"Kenaikan kasus ini sudah sepatutnya menjadi alasan kuat untuk kita bersama mengevaluasi kebijakan pengendalian," kata Wiku dikutip dari siaran resmi yang diterima, Rabu (23/6). 

Wiku menyampaikan, seluruh unsur baik pemerintah maupun masyarakat harus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dalam menjalankan kebijakan PPKM mikro sehingga lonjakan pandemi Covid-19 ini dapat dikendalikan. Satgas juga menyampaikan, persentase pembentukan posko di berbagai provinsi di Indonesia saat ini masih cenderung rendah. 

Wiku menegaskan, pembentukan posko ini sangat berperan penting dalam menjalankan kebijakan PPKM mikro. "Penting untuk diingat, efektivitas pemberlakuan PPKM mikro sangat tergantung pada pembentukan posko sebagai wadah koordinasi implementasi PPKM mikro di tingkat desa atau kelurahan," kata dia. 

Satgas mencatat, jumlah posko di DKI Jakarta sendiri baru mencapai 34 persen, di Jawa Barat sebesar 53 persen, Jawa Tengah sebesar 55 persen, DIY sebesar 72 persen, di Banten sebesar 31 persen, dan di Jawa Timur sebesar 40 persen. 

Wiku mengatakan, masih banyaknya desa atau kelurahan yang belum memiliki posko akan menyebabkan hambatan koordinasi penanganan Covid-19 yang baik di tingkat RT. Karena itu, Satgas meminta kepala daerah di enam provinsi di Pulau Jawa ini agar segera menginstruksikan bupati dan wali kotanya untuk meningkatkan kinerja PPKM mikro.

"Apabila posko sudah terbentuk, langkah selanjutnya adalah memastikan seluruh tugas dan fungsi dari posko tersebut dijalankan dengan baik oleh setiap unsur-unsur yang terkait. Ingat Covid-19 berpacu dengan waktu dan jaminannya adalah nyawa sehingga apabila seluruh pemerintah daerah dapat melakukan langkah antisipati sedini mungkin, hal tersebut dapat menjadi penyelamat banyak nyawa," ucap Wiku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement