Selasa 22 Jun 2021 22:06 WIB

DLH Jakarta Tangani 497 Kg Limbah Medis Sejak Januari 2021

Limbah medis tersebut dikelola secara khusus lantaran termasuk dalam kategori B3.

 Limbah medis. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Limbah medis. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melaporkan bahwa pihaknya menangani 497 kg limbah medis rumah tangga selama periode Januari hingga awal Mei 2021."Pada tahun 2021 selama masa Januari sampai dengan awal Mei itu ada sekitar 497 kg limbah medis yang ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup kepada pihak ketiga yang berizin," ujar Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Rita Ningsih, dalam webinar, Selasa (22/6).

Sementara pada periode April hingga Desember 2020, kata dia, limbah medis rumah tangga yang ditangani sebanyak 1.538 kg, terdiri dari limbah masker dan sarung tangan. Rita mengatakan limbah medis tersebut dikelola secara khusus lantaran termasuk dalam kategori B3 (bahan berbahaya dan beracun). 

Baca Juga

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan 42 unit gerobak motor dan lima unit truk boks untuk mengangkut limbah B3 di lima wilayah kota.Selain itu terdapat 51 TPS (tempat pembuangan sampah) atau depo pengumpulan limbah medis di enam wilayah kota dan kabupaten.

"Kemudian Dinas lingkungan hidup bekerjasama dengan pihak ketiga berizin dalam pemusnahan limbah B3 medis dan pastinya SOP (prosedur operasi standar) sudah dibuat," kata Rita.

Lebih lanjut Rita menjelaskan mengenai alur penanganan pengelolaan limbah B3 oleh Dinas Lingkungan Hidup. Awalnya, limbah B3 yang telah dipilah oleh warga diangkut oleh petugas gerobak menuju TPS limbah B3 skala kecamatan, lalu dikirim ke TPS limbah B3 skala kota.

"Selanjutnya dikirim ke pihak ketiga yang nanti akan mengambil atau pihak ketiga yang berizin yang didapatkan dari pemerintah pusat, karena penanganan B3 itu adalah khusus jadi tidak bisa dilakukan oleh masyarakat sendiri," ucap Rita.

Dalam kesempatan itu, Rita juga menyampaikan bahwa DLH DKI Jakarta juga melayani penjemputan limbah elektronik dari masyarakat di lima wilayah kota.Selain itu, untuk memudahkan warga, DLH juga menempatkan drop box E-Waste di 27 titik lokasi. 

Untuk pengelolaan sampah kawasan, DKI Jakarta juga mendorong kolaborasi antara pelaku usaha dengan penyedia jasa pengelolaan sampah yang terdaftar resmi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement