jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota meringkus seorang pria yang menjual narkotika jenis pil koplo dan ekstasi.
Pelaku yakni Adi Guntur Saputra (26), asal Dusun Warugunung Lor, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dari rumah pelaku, petugas menyita 20 ribu butir pil koplo dan 98 butir ekstasi warna kuning.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pelaku yang ditangkap merupakan sarjana ekonomi.
"Pelaku ditangkap di rumahnya dan mengedarkan narkotika ekstasi 98 butir. Kita sudah lakukan uji laboratorium dan terkandung yang biasanya untuk ekstasi," kata Rofiq, Selasa (22/6).
Mantan Kapolres Pasuruan ini menjelaskan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dan pendistribusian tidak pada tempatnya.
"Pil dobel ini biasanya dipakai untuk penenang. Ini penting untuk kesehatan tapi kalau disalahgunakan menjadi melawan hukum. Saya harap, jelang hari antinarkoba internasional, narkotika ini juga dilarang penyalahgunaan, karena penyakit yang akan dihasilkan dari pencandu narkoba. Mari sama-sama kita perang terhadap narkoba, war on drug supaya Indonesia bersinar (bersih dari narkotika)," ujar dia.
"Saat ini kami melakukan pendalaman terhadap orang yang menyuruh pelaku yang ada di dalam lapas pemasyarakatan," imbuhnya.
Dihadapan polisi, pelaku Adi Guntur Saputra menyebut, dirinya baru satu bulan menjadi kurir dengan modus ranjau.
"Barang dari An yang ada di dalam LP (lembaga pemasyarakatan). Ia dulu tetangga, saya hanya naruh ditempat yang disuruh oleh An. Kebutuhan ekonomi, dapat upah 25 ribu dari 1 botol pil koplo. Kalau ekstasi belum tahu karena belum diberi tahu upahnya," kata Adi.