REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rombongan pengantar jenazah mengeroyok seorang sopir truk di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (18/6), terancam hukuman lima tahun penjara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, Selasa (22/6). Kelima tersangka adalah pria berinisial A alias AC, K alias KB, R alias M, R alias RF, dan P alias ARP. Mereka rata-rata berusia 20 tahun.
Peristiwa ini bermula saat para pelaku merasa laju ambulans jenazah-nya terhalang oleh truk. Guruh mengatakan, peristiwa itu terjadi tepatnya di Jalan Sungai Tiram, Marunda, Cilincing, pada Jumat pukul 15.30 WIB.
Insiden bermula ketika Firman (20 tahun) mengemudikan truknya di jalan itu. Sesampainya di sebuah tikungan, Firman menggunakan sedikit lajur kanan karena truknya cukup panjang. Saat bersamaan ternyata dari arah berlawanan ada iring-iringan mobil ambulans dan sejumlah pengantar jenazah yang menggunakan sepeda motor.
Laju ambulans dan rombongan pengantar pun terhalang. "Para pelaku menganggap sopir truk tidak mau minggir dan memberikan jalan terhadap iring-iringan (mobil ambulans jenazah)," kata Guruh.
Selanjutnya, kata dia, rombongan pengantar jenazah itu berhenti. Mereka kemudian cekcok dengan sopir truk. "Akhirnya rombongan itu melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi truk dan melakukan perusakan terhadap kendaraan truk tersebut," kata dia.
Akibatnya, sopir truk itu mendapat sejumlah luka ringan. Beberapa hari berselang, kata Guruh, anak buahnya menangkap sembilan orang yang diduga pelaku pengeroyokan tersebut di Kemayoran, Jakarta Pusat. Diamankan pula sejumlah barang bukti seperti batu dan kendaraan pelaku.