REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan menerima vaksinasi bagi warga dengan KTP luar DKI Jakarta yakni dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) tanpa perlu melengkapi surat keterangan domisili atau surat keterangan kerja mulai Selasa (22/6). "Mulai hari ini semua yang dari kota penyangga Jakarta, silahkan lakukan vaksinasi di Cilandak, kami terbuka," kata Camat Cilandak Mundari di Gandaria Selatan, Jakarta, Selasa (22/6).
Menurut dia, warga dari kota penyangga DKI Jakarta bisa melakukan vaksinasi dengan hanya melampirkan KTP. Warga Jabodetabek itu, lanjut dia, juga bisa langsung mendatangi sentra vaksinasi untuk langsung disuntik vaksin, menyesuaikan dengan slot yang tersedia.
Selain datang langsung, ia mengimbau warga itu mendaftar melalui aplikasi JAKI sehingga mengetahui lokasi dan waktu vaksinasi. Sedangkan bagi warga di luar KTP DKI Jakarta dan kawasan Bodetabek, lanjut dia, tetap melengkapi surat keterangan kerja dari perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta.
Mundari menambahkan sentra vaksinasi di Cilandak ada delapan di antaranya di enam di puskesmas kelurahan dan kecamatan, Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Cilandak, dan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos).
Rata-rata setiap sentra vaksinasi massal itu, lanjut dia, tersedia kuota 300-600 vaksinasi.Dengan adanya aturan baru itu diharapkan mempermudah warga diJakarta mendapatkan layanan vaksinasi.
Sebelumnya, salah satu aturan vaksinasi di DKI Jakarta harus menyertakan surat domisili dari RT/RW dan non KTP Jakarta menyertakan surat keterangan kerja.Dengan kemudahan tersebut diharapkan target vaksinasi di DKI Jakarta per hari mencapai 100 ribu orang tercapai.