Rabu 23 Jun 2021 00:29 WIB

PPKM Diperketat, Kunjungan Mal Diperkirakan Hanya 10 persen

APPBI menilai pengetatan PPKM tidak akan efektif jika hanya parsial.

Pengunjung berjalan di depan gerai yang ada di pusat perbelanjaan Sumarecon Mal Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (22/6/2021). Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan penguatan PPKM Mikro salah satunya kembali memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00WIB.
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Pengunjung berjalan di depan gerai yang ada di pusat perbelanjaan Sumarecon Mal Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (22/6/2021). Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan penguatan PPKM Mikro salah satunya kembali memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja, memperkirakan tingkat kunjungan pusat perbelanjaan akan berkurang drastis menyusul pengetatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Menurutnya pengunjung selama pengetatan PPKM mikro hanya akan sebanyak 10 persen biasanya.

"Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10 persen saja," katanya. saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/6).

Baca Juga

Alphonsus menuturkan berdasarkan pengalaman sebelumnya, yakni pada awal tahun 2021, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 jika hanya dilakukan secara parsial. Menurut dia, perlu penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten.

"Di pusat perbelanjaan juga berlaku protokol kesehatan secara berlapis yaitu yang diberlakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan dan juga para penyewa," katanya.

Alphonsus menilai pemberlakuan pembatasan dipastikan akan membuat laju ekonomi kembali terpuruk. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah bisa memastikan pembatasan kali ini benar-benar disertai penegakan yang kuat.

"Pemerintah harus dapat memastikan bahwa pembatasan kali ini benar-benar disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan protokol kesehatan yang kuat, disiplin dan konsisten sehingga pengorbanan besar dibidang perekonomian tidak menjadi sia-sia kembali," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan guna mengurangi tingkat penularan Covid-19, operasional pusat perbelanjaan seperti mal dan pasar maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan disertai pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas selama periode 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement