Selasa 22 Jun 2021 18:36 WIB

Legislator PPP Sindir Konsistensi Penanganan Covid-19

Pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan PPKM dengan kebijakan yang lebih ketat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani, menyindir pemerintah yang terkesan tak konsisten dalam menerapkan kebijakan penanganan Covid-19. Menurutnya, segala kebijakan tak akan efektif bila tak diiringi kepatuhan semua pihak.

Arsul kembali menyindir pemerintah yang membuka pintu bagi warga negara asing (WNA) masuk ke tanah air di masa pandemi. Padahal, rakyat Indonesia dipersulit bepergian hingga dilarang mudik.

"Yang paling penting adalah konsistensi penerapan kebijakan tersebut bagi semua pergerakan orang. Jangan misalnya warga kita dibatasi sedemikian rupa, tapi pintu keluar masuk WNA tetap dibuka," kata Arsul kepada Republika, Selasa (22/6).

Arsul juga menilai, pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dia sepakat, agar ada kebijakan yang lebih ketat dari PPKM, meski tak menyebutnya sebagai lockdown.

"Kami yang di DPR memandang bahwa dengan kecenderungan peningkatan Covid-19 selama dua minggu terakhir ini, maka Pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan PPKM dengan kebijakan yang lebih ketat," ujar Waketum PPP itu.

Arsul menyarankan supaya pemerintah kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layaknya di masa awal pandemi. Ia menilai kebijakan tersebut cenderung lebih efektif.

"Dulu kita pernah menerapkan PSBB dan hasilnya menunjukkan Covid bisa dikendalikan lebih baik dari sebelumnya. Karena itu Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan PSBB-nya di sejumlah daerah," ucap Arsul.

Sebelumnya, Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Hery Trianto, menjelaskan alasan pemerintah hingga saat ini tidak mengambil kebijakan penerapan lockdown atau karantina wilayah. Hery Trianto menjelaskan, substansi pemberlakuan PPKM berbasis mikro sebagai kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang berjalan selama ini sama dengan lockdown.

Pemerintah memperpanjang PPKM mikro, 15-28 Juni 2021. PPKM mikro menggunakan acuan beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021. Aturan itu menjelaskan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement