REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Bupati Rejang Lebong, Bengkulu Syamsul Effendi meminta warga yang akan menggelar hajatan mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. Syamsul dalam keterangan meminta jumlah tamu yang hadir tidak boleh lebih dari 50 persen, menyediakan masker, dan lainnya.
"Jangan mentang-mentang keluarga besar dan banyak tamu kemudian memaksakannya," katanya, Selasa (22/6).
Dia menjelaskan, saat ini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong terus menunjukkan peningkatan. Kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong saat ini mencapai 1.147 kasus, 22 kasus di antaranya meninggal dunia dan 108 kasus masih dalam pengawasan.
"Warga yang menggelar hajatan ini selain membatasi jumlah tamu, kemudian bisa mengatur waktu atau shift apalagi ini dilakukan di tempat-tempat tertutup," kata dia.
Syamsul juga meminta namanya tidak dicantumkan sebagai orang yang turut mengundang pada acara hajatan yang menggelar pesta hiburan baik yang dilaksanakan oleh keluarga atau teman dekatnya. Hal ini dilakukannya sebagai komitmen mencegah kerumunan massa akibat adanya pesta hajatan.
Sejauh ini Pemkab Rejang Lebong tidak melarang pelaksanaan hajatan karena ini menyangkut roda perekonomian seperti pengusaha hiburan, pengusaha ternak, dekorasi, dan lainnya, namun dalam pelaksanaannya harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah menambahkan, saat ini daerah itu telah memiliki Perda No.4/2021, tentang penegakan hukum pencegahan Covid-19.
Saat ini masih dilakukan sosialisasi dan ditargetkan dalam waktu dekat bisa diberlakukan. "Ke depan jika Perda ini sudah selesai disosialisasikan, masyarakat masih tidak patuh maka kami tidak akan segan-segan mengambil kebijakan tegas. Ini kami lakukan demi kebaikan masyarakat, bukan untuk kepentingan kami tetapi untuk kesehatan bersama," kata Hendra.