REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota menjalankan tiga indikator yang menjadi tolok ukur pelaksanaan PKKM Mikro. Tito mengatakan, indikator pertama yakni pemerintah daerah melaksanakan rapat koordinasi tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara bertingkat, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurutnya, rapat koordinasi itu perlu dilakukan provinsi bersama kabupaten/kota di daerahnya masing-masing untuk menyamakan strategi antara Forkopimda, kepala daerah, dan pihak terkait lainnya.
"Setelah kemudian disepakati rapat koordinasi itu, siapa berbuat apa, apa yang akan dikerjakan, misalnya di Jatim (Jawa Timur) (Kabupaten) Bangkalan jadi prioritas, kemudian apa yang harus dikerjakan semua stakeholder, di (Kabupaten) Kudus juga demikian,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6).
Indikator kedua, lanjut Tito, pemerintah daerah membuat surat edaran yang menjabarkan tentang substansi PPKM skala mikro yang diatur dalam Instruksi Mendagri. Penjabaran itu, kata Mendagri, harus disesuaikan dengan tantangan di wilayah daerahnya masing-masing, karena, pemerintah daerah lebih memahami situasi di daerahnya tersebut.
“Jadi mana yang perlu penekanan substansi, itu ada yang diterjemahkan dengan situasi lapangan masing-masing,” kata Tito.
Sedangkan indikator ketiga, Tito meminta pemerintah daerah membentuk posko terkait pencegahan Covid-19, terutama dari tingkat kelurahan/desa sampai RW dan RT. Keberadaan posko ini, kata mantan Kapolri itu, menjadi ukuran PPKM skala mikro telah berjalan.
“Paling tidak dibicarakan, tapi kalau sudah tidak ada poskonya di tingkat kelurahan dan desa, ya posko di tingkat RW dan RT kemungkinan besar tidak ada, sehingga PPKM itu tidak jalan,” katanya.