REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah membatasi waktu operasional pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat usaha lainnya sampai pukul 20.00 WIB. Langkah ini sebagai bagian dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat guna mengendalikan penularan Covid-19.
Pembatasan waktu operasional tempat usaha yang diberlakukan kali ini lebih pendek dibandingkan sebelumnya, yakni pukul 22.00 WIB. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan pembatasan tersebut dijalankan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang naik hingga 700 persen dibandingkan beberapa pekan lalu.
"Restoran atau tempat makan masih diizinkan menerima pengunjung dengan batas kapasitas 50 persen. Namun, diimbau lebih baik memesan untuk dibawa pulang," katanya, Senin (21/6).
Selain membatasi waktu operasi tempat usaha, Pemerintah Kota Semarang memutuskan menutup seluruh tempat hiburan dan wisata untuk sementara. Kegiatan sosial budaya, hajatan pernikahan, pemakaman, dan kegiatan ibadah, masih diizinkan dengan batasan peserta kegiatan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan. Namun, kegiatan seperti seminar atau pelatihan untuk sementara waktu tidak boleh dilaksanakan.
Hendrar mengatakan belakangan kasus penularan Covid-19 mengalami peningkatan yang luar biasa. "Entah ini varian Delta atau bukan, ini cepat sekali," katanya.
Menurut data pemerintah kota, hingga Senin, jumlah akumulatif warga yang terserang Covid-19 di Semarang 47.468 orang. Perinciannya, penderita Covid-19 yang sudah sembuh total 41.921 orang (33.364 warga Semarang dan 8.557 warga luar Semarang), penderita yang meninggal dunia total 3.512 orang (2.318 warga Semarang dan 1.194 warga luar Semarang), serta penderita yang masih dirawat total 2.035 orang (1.305 warga Semarang dan 730 warga luar Semarang).