DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil. Aturan itu merujuk Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Peristiwa Kependudukan Selama Pandemi Covid-19. "Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan masyarakat terdampak pandemi...
Berita Lainnya