REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO--Jumlah pasien yang meninggal akibat Covid 19 di Kabupaten Banyumas, sejak Bulan Mei 2021 terus mengalami kenaikan. Bila pada April 2021 tercatat hanya 39 pasien yang meninggal, maka pada Mei mengalami kenaikan menjadi 46 orang.
Sedangkan pada Juni 2021, hingga akhir pekan kemarin sudah mencapai 50 orang. ''jumlah kematian Bulan Juni ini, sudah melampaui Bulan Mei 2021,'' jelas Kepala Dinas Kesehatan Banyumas, Sadiyanto, Sabtu (20/6).
Dia menyebutkan, lonjakan kasus kematian pada Bulan Juni ini terutama terjadi selepas tanggal 8. PAda saat itu, jumlah pasien yang meninggal baru tercatat sebanyak 6 orang. Namun pada 10 Juni, terjadi kematian dalam jumlah cukup banyak mencapai 10 pasien dalam satu hari. Kemudian juga pada 15 Juni, ada sembilan pasien yang meninggal.
''Kemudian pada Rabu (16/6) dan Kamis (17/6), dalam satu hari ada empat pasien Covid 19 yang meninggal,'' katanya. Berdasarkan data terakhir, jumlah kematian akibat Covid 19 pada tahun 2021 ini tercatat sudah mencapai lebih dari 350 orang.
Menurutnya, peningkatan jumlah pasien meninggal pada dua bulan terakhir ini, seiring dengan meningkatkan jumlah warga yang terpapar Covid-19. Termasuk kenaikan kasus yang mungkin terkait dengan munculnya varian baru Covid-19 di beberapa kabupaten di Jawa Tengah.
''Hingga saat ini, kami menemukan ada lima orang warga Banyumas yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah pulang dari Jepara. Ini menjadi perhatian kita dan harus kita waspadai,'' katanya.
Terkait peningkatan kasus ini, Bupati Banyumas Achmad Husein mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati yang mengatur soal pembatasan aktivitas masyarakat. Dalam SE No 360/3170 tersebut, Bupati membatasi kembali sejumlah aktivitas masyarakat. ''Pembatasan aktivitas ini kami keluarkan agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas,'' jelasnya.
Beberapa aktivitas yang diperketat, antara lain menyangkut acara hajatan, ibadah dan aktivitas lain. Seperti acara hajatan, Bupati memutuskan untuk melarang acara tersebut.
Akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA), dengan batasan jumlah warga yang hadir sebanyak 10 orang. Sedangkan untuk kegiatan kesenian, sosial, budaya serta seminar, lokakarya dan sejenisnya, diperbolehkan dengan pola hybrid atau perpaduan luring dan daring. Peserta yang hadir, dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Selain itu, ruang publik seperti Alun-alun dan kawasan GOR Satria Purwokerto, dipastikan ditutup total. Demikian juga pasar tiban di depan GOR Satria yang biasa digelar setiap Sabtu dan Minggu, juga ditiadakan. ''Untuk pusat perbelanjaan, jam buka dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan pasar tradisional, dibatasi hingga pukul 14.00 WIB,'' katanya.