REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kasus konfirmasi positif terpapar COVID-19 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu, melonjak menjadi 16.925 orang setelah terjadi penambahan kasus baru sebanyak 360 orang dalam 24 jam terakhir.
Satgas Penanggulangan COVID-19 Bantul dalam keterangan resmi, Sabtu, menyebut tambahan kasus baru tersebut berasal dari Kecamatan Banguntapan 52 orang, Bantul 48 orang, Kasihan 38 orang, Pundong 35 orang, dan Sewon 32 orang, serta Pandak, Jetis, dan Pleret masing-masing 21 orang.
Selanjutnya Bambanglipuro 20 orang, Imogiri 19 orang, dan Srandakan 13 orang,Dlingo 12 orang, Kretek 11 orang, serta Sanden sembilan orang, sisanya dari Pajangan tiga orang, Sedayu tiga orang, dan Piyungan dua orang. Meski demikian dalam periode tersebut terdapat pasien Covid-19 sembuh berjumlah 88 orang dengan rincian dari Sewon 12 orang, Banguntapan 11 orang, Pandak sembilan orang, Bambanglipuro sembilan orang, Jetis delapan orang, dan Pleret delapan orang.
Sisanya dari Kecamatan Srandakan, Bantul, dan Imogiri masing-masing tujuh orang, Sanden lima orang, Kretek tiga orang, dan Kasihan dua orang. Dengan demikian total kasus pulih dari COVID-19 di Bantul secara akumulasi menjadi 14.331 orang.Sedangkan untuk kasus konfirmasi COVID-19 yang meninggal dunia pada hari ini (Sabtu) tercacat lima orang, yakni Srandakan dua orang, dan Bambanglipuro(1 orang), Pandak (1 orang), dan Kasihan (1 orang), sehingga total kasus kematian di Bantul berjumlah 413 orang.
Dengan perkembangan data kasus tersebut, maka jumlah pasien COVID-19 diBantul yang masih menjalani isolasi maupun perawatan dokter di beberapa rumah sakit rujukan per hari Sabtu (19/6) sebanyak 2.181 orang.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, pemkab akan menegakkan langkah-langkah penegakan disiplin yang lebih tegas dan membudayakan masyarakat melakukan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Hari ini (Sabtu) memang masih kita temukan kerumunan-kerumunan di masyarakat dalam wujud apapun seperti sosial, keagamaan, olahraga, nanti akan kita tertibkan bersama TNI/Polri dan Kejaksaan karena kita tidak ingin terjadi ledakan yang tidak bisa dikendalikan," katanya.
Pemkab Bantul akan menindaklanjuti Instruksi Pemerintah Pusat dan Gubernur DIY dengan menerbitkan Peraturan Bupati untuk mengatur pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, karena daerah inisudah dinyatakan sebagai zona merah.
"Untuk itu harus ada pengetatan-pengetatan sampailevel mikro, rukun tetangga (RT), dan pedukuhan, nanti kebijakan akan kita perlakukan berbeda terhadap masing-masing RT berdasarkan zonanya," kata Bupati Bantul.