Sabtu 19 Jun 2021 22:27 WIB

Kendari tak Berencana Batalkan Pembelajaran Tatap Muka

Pembelajaran tatap muka di Kendari diagendakan pada Juli 2021

Red: Nur Aini
Sejumlah murid kelas 6 mengerjakan soal ujian semester  yang dilaksanakan secara tatap muka di SD Negeri 3 Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (5/4/2021). Seluruh Sekolah Dasar di Kendari melaksanakan ujian semester tatap muka perdana yang sebelumnya dilaksanakan secara virtual akibat pendemi COVID-19.
Foto: JOJON/ANTARA
Sejumlah murid kelas 6 mengerjakan soal ujian semester yang dilaksanakan secara tatap muka di SD Negeri 3 Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (5/4/2021). Seluruh Sekolah Dasar di Kendari melaksanakan ujian semester tatap muka perdana yang sebelumnya dilaksanakan secara virtual akibat pendemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulkarnain Kadir mengatakan sejauh ini pihaknya belum ada rencana membatalkan pembelajaran tatap muka yang diagendakan pada tahun ajaran baru, Juli 2021.

"Belum ada (rencana pembatalan belajar tatap muka, red.). Saya kira tidak (pembatalan belajar tatap muka, red.). Inikan angkanya (penambahan kasus Covid-19) masih sangat kecil, terkendali," kata diadi Kendari, Sabtu (19/6).

Baca Juga

Dia mengatakan kenaikan angka kasus Covid-19 di kota itu belum mengkhawatirkan sehingga pemerintah setempat belum ada rencana membatalkan PTM nantinya.

"Jadi ini angka (penambahan kasus Covid-19) yang belum mengkhawatirkan," ujar dia.

Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari mobilitas dan menjauhi kerumunan guna menekan angka kasus dan memutus mata rantai Covid-19 di daerah itu.

"Tetapi kita tidak boleh lengah, tidak boleh menghilangkan kewaspadaan kita, tidak boleh mengabaikan protokol Covid-19," ujar dia.

Jika nantinya PTM diberlakukan, pihaknya memberikan izin pembukaan sekolah dengan beberapa syarat salah satunya 80 persen guru harus sudah melaksanakan penyuntikan vaksinasi Covid-19. Syarat lainnya yang wajib dilakukan pihak sekolah adalah memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna melindungi para siswa dari penularan virus corona.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement