Sabtu 19 Jun 2021 07:15 WIB

Instruksi Mendagri Soal Penanganan Pandemi Diminta Diikuti

Instruksi mendagri ini harus disokong dengan upaya pencegahan Covid-19.

virus corona (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
virus corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelombang kasus positif virus korona terus menyeruak di sejumlah daerah. Guna menghalaunya, pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 15-28 Juni melalui Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021.  

Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dari DPR dan pemerhati karena diklaim tepat untuk menyelamatkan kesehatan rakyat. Namun pemerintah pusat diminta mengawasi, memberi sanksi bagi pemerintah daerah yang mengabaikannya dan memberi penghargaan bagi yang melaksanakannya. 

"Saya mengapresiasi langkah cepat pemerintah pusat yang mengeluarkan instruksi untuk meredam kenaikan pasien Covid-19," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim dalam keterangannya, Jumat  (18/6).

Menurut dia Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bergerak cepat dengan menerbitkan instruksi nomor 13 tahun 2021 kepada pemerintah daerah agar mengencangkan kembali pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat. 

Ia mengatakan, pemerintah daerah dan masyarakat perlu terus-menerus diingatkan untuk mematuhi instruksi Mendagri tersebut dan protokol kesehatan. Pasalnya gejala kejenuhan masyarakat dalam pelaksanaan aturan itu sudah meluas. 

"Begitu juga dengan sebagian pemerintah daerah yang mulai kendor dalam pengendalian covid-19 di daerah," katanya. 

Ia mengatakan instruksi mendagri ini harus disokong dengan upaya pencegahan Covid-19 lainnya. Maka ia berharap pemerintah dapat meyakinkan masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan. 

"Menurut saya, mau tidak mau, entah bagaimana caranya, proses vaksinasi harus dipercepat perluasan jangkauannya kepada masyarakat," kata dia. 

Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada semua gubernur terkait perpanjangan PPKM Mikro. Salah satu instruksinya adalah sekolah yang berada di zona merah harus menerapkan belajar daring.

Poinnya antara lain, kabupaten/kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara daring. Kegiatan belajar mengajar di zona oranye dan zona kuning dilakukan secara tatap muka namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Instruksin lainnya, setiap perkantoran di zona kuning dan oranye harus menerapkan bekerja di rumah atau work from home (WFH) 50% dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 50%.

Sementara kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.

Lalu, untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri, yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100%.

Kegiatan makan dan minum di restoran hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50%. Pemerintah tetap menganjurkan restoran mengutamakan layanan pesan antar.

Jam operasional mall hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan. Jumlah pengunjung dibatasi 50 % dari kapasitas mal.

Untuk Kabupaten/Kota selain pada zona merah diizinkan untuk dilaksanakan (ibadah di tempat ibadah) dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kabupaten/kota pada zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement