Sabtu 19 Jun 2021 00:30 WIB

BKN: Hasil TWK Pegawai KPK Bisa Dibuka Melalui Pengadilan

Ketua BKN mengatakan hasil TWK pegawai KPK bisa dibuka melalui Pengadilan

Kepala BKN Bima Haria Wibisana (tengah)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Kepala BKN Bima Haria Wibisana (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dibuka melalui mekanisme pengadilan.

"Apakah ini bisa dibuka ? Bisa, melalui pengadilan silakan saja," kata Bima di Jakarta, Jumat (18/6).

Baca Juga

Kendati bisa dibuka melalui pengadilan, Bima mengatakan nama-nama pegawai yang, misalnya, menyetujui pancasila diganti dengan ideologi lain, atau siapa saja yang menentang kebijakan pemerintah untuk pembubaran organisasi radikal dan teroris akan diketahui publik.

Ia menjelaskan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan tersebut menggunakan instrumen milik Dinas Psikologi TNI AD dan profiling dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sehingga BKN tidak memiliki hak untuk membuka ke publik. Instrumen indeks moderasi bernegara-68 yang digunakan untuk tes wawasan kebangsaan pegawai KPK tersebut juga diatur dalam peraturan Panglima TNI.

Sehingga, jika BKN ingin mengumumkan hasilnya kepada masyarakat luas maka harus mendapat izin dari pemilik dalam hal ini Dinas Psikologi TNI AD. "Saya tidak bisa lancang menyebarkan ini, dan mereka mengatakan ini adalah rahasia negara," ujar Bima.

Demikian juga dengan instrumen profiling milik BNPT yang dilakukan melalui proses dan aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara. "Jadi itu hak mereka bukan saya," ucapnya.

Oleh sebab itu, perlu dipahami bahwa dalam masalah tersebut BKN hanya sebagai penyedia jasa atau penyelenggara tes wawasan kebangsaan. Jika Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT melarang untuk dibuka ke umum maka BKN tidak bisa melakukannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement