Jumat 18 Jun 2021 22:01 WIB

Menaker Segera Terbitkan SE Perubahan Libur Nasional

Menaker akan terbitkan edaran perubahan libur nasional kepada perusahaan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Tenaga kerja RI, Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker
Menteri Tenaga kerja RI, Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan segera menerbitkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan, terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini sebagai tindak lanjut keputusan Pemerintah yang menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan satu libur cuti bersama pada 2021.

"Setelah adanya penandatangan 3 SKB menteri ini kami akan menindaklanjutinya, berupa memberikan surat edaran (SE) kepada perusahaan perusahaan melalui gubernur, bupati/walikota," kata Ida keterangan persnya secara virtual, Jumat (18/6).

Baca Juga

Ida mengatakan, Kemenaker sepakat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Agama mengubah libur nasional yang sebelumnya telah ditetapkan tersebut. Ini demi mencegah penyebaran Covid-19 yang kerap melonjak usai libur nasional.

"Kami sepakat bahwa kita perlu melakukan ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran yang lebih masif Covid-19," katanya.

Hal serupa disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, agar pergeseran libur nasional dimaknai dengan upaya menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh umat beragama. Pemerintah kata Yaqut, memberi penghargaan dan kesempatan kepada umat beragama dalam beribadah.

"Meskipun pandemi Covid-19 belum hilang seluruhnya tetapi hari libur tetap sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama, begitu juga penghilangan atau peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember, saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat dari pandemi Covid-19," jelasnya.

Hari ini Pemerintah mengumumkan menggeser dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama tahun 2021. Perubahan ini berkenaan dengan melonjaknya penularan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan ini diambil melalui rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Sesuai arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan berkaitan merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang belum tuntas, maka bapak presiden memberi arahan adanya peninjauan ulang terkait masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum di dalam SKB MenPAN Menaker dan Menag," kata Muhadjir dalam keterangan persnya secara virtual, Jumat (18/6).

Muhadjir mengungkapkan dua hari libur nasional yang digeser dan satu cuti bersama yang ditiadakan yakni libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.

Sedangkan untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021. "Untuk libur cuti bersama hari Natal 2021 pada 24 Desember ditiadakan," kata Muhajir.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement