Jumat 18 Jun 2021 18:30 WIB

Kasus Covid Naik, Istana: Hanya 25 Persen PNS Boleh Ngantor

Aturan 25 persen PNS bekerja dari kantor sesuai Instruksi Mendagri Nomor 13/2021.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat beraktivitas di kantor (ilustrasi). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat beraktivitas di kantor (ilustrasi). Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan memastikan patuh terhadap ketentuan work from office (WFO) 25 persen. Maksudnya, hanya 25 persen karyawan yang merampungkan pekerjaannya di kantor. Sementara sisanya, terbagi ke dalam work from home (WFH) alias bekerja dari rumah dan bekerja di lapangan menyesuaikan kegiatan Presiden Jokowi. 

Kebijakan tersebut dijalankan merespons lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 13/2021. Dalam aturan itu disebut bahwa perkantoran di zona merah harus menerapkan WFO dengan kapasitas 25 persen karyawan.

Baca Juga

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyebutkan, pihaknya tidak bisa sepenuhnya menjalankan 75 persen WFH karena perlu menyesuaikan dengan agenda Presiden Jokowi di lapangan. Namun ia memastikan bahwa hanya 25 persen karyawan yang 'ngantor' di lingkungan istana. 

"Jika padat misal Senin, maka 25 persen di kantor, 25 persen di lapangan (sesuai kegiatan), 25 persen standby di rumah yang setiap saat on call jika ada tambahan kegiatan. Sisanya 25 persen murni WFH," kata Heru, Jumat (18/6).

Namun kondisinya berbeda bila agenda Presiden Jokowi tidak banyak di lapangan atau di kantor sepenuhnya. Maka PNS di lingkungan istana bisa sepenuhnya, 75 persen, bekerja dari rumah. 

"Disesuaikan dengan kepadatan dan volume pekerjaan. Seperti hari ini volume pekerjaan berkurang maka 75 persen WFH," katanya.

Pihak istana juga tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dengan lingkup kerja yang juga dekat dengan orang nomor satu di negeri ini, seluruh pegawai benar-benar wajib menjalankan protokol kesehatan ketat. Sebanyak 25 persen PNS yang bekerja di kantor pun wajib membawa hasil tes antigen atau genose saat bekerja di lingkungan istana. 

Keluar masuk istana pun diberlakukan prosedur pemeriksaan ketat. Heru mengungkapkan, tamu yang datang ke istana wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 dalam periode 24 jam. Tamu juga wajib mengenakan masker dan face shield.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement