REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama tahun 2021. Perubahan berkenaan dengan melonjaknya penularan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, keputusan ini diambil melalui rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Sesuai arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang belum tuntas, Bapak Presiden memberi arahan adanya peninjauan ulang terkait masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum di dalam SKB Menpan, Menaker dan Menag," kata Muhadjir dalam keterangan persnya secara virtual, Jumat (18/6).
Muhadjir mengungkapkan, dua hari libur nasional yang digeser dan satu cuti bersama yang ditiadakan, yakni libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.
Sedangkan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
"Untuk libur cuti bersama hari Natal 2021 pada 24 Desember ditiadakan," kata Muhajir.
Dengan pengumuman itu, libur nasional yang tetap, antara lain, Hari Raya Idul Adha 1442 H pada 20 Juli 2021, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, dan Hari Natal 25 Desember. Sementara libur cuti bersama sudah tidak ada pada 2021.