Sabtu 12 Jun 2021 10:51 WIB

BPIP: Pelatih Diklat PIP Harus Terakreditasi-Tersertifikasi

Jangka panjangnya tentu pengembangan program diklat yang efisien dan efektif

Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Dr Baby Siti Salamah MPsi, Psikolog.
Foto: BPIP
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Dr Baby Siti Salamah MPsi, Psikolog.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Dr Baby Siti Salamah MPsi, Psikolog menegaskan pelatih Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) ke depan harus terakreditasi dan tersertifikasi. Ia bahkan mengaku sudah bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk menindaklanjuti rumusan tersebut.

"Sertifikasi selama ini sudah dikeluarkan oleh Lembaga Administrasi Negara dan untuk Akreditasi kita dalam proses di Lembaga Administrasi Negara," ucapnya saat diwawancara usai penutupan Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan tahun 2021 dan Persiapan Kegiatan untuk Pelatih, Akreditasi dan Program Pendidikan dan Pelatihan tahun 2021-2022, Jum'at (11/6).

Baby Siti juga mengaku kegiatan tersebut telah menghasilkan beberapa masukan yang konstruktif dan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja dalam sistem penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan PIP. "Rumusan hasil diskusi berupa rencana tindak lanjut yang bersifat jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang merupakan perwujudan dari nilai-nilai gotong-royong yang menjadi semangat kebersamaan di BPIP," ujarnya.

Kegiatan jangka pendek yang harus segera dilaksanakan diantaranya pembekalan materi PIP bagi pelatih internal, pembekalan bahan ajar Pancasila bagi Guru, pembekalan PIP bagi Calon Paskibraka dan Purna Paskibraka, serta akreditasi program dan penyelenggara diklat PIP. "Saat ini kita telah memasuki akhir periode Triwulan II tahun 2021, sehingga beberapa kegiatan harus segera kita laksanakan," tegasnya.

Sedangkan dalam periode jangka menengah, harus melakukan revisi terhadap dokumen Rencana Strategis Tahun 2020-2024 dan Peraturan BPIP Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan BPIP Nomor 2 Tahun 2020. "Revisi ini adalah sebagai upaya menjamin keselarasan pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan, khususnya Direktorat Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dalam penyelenggaraan PIP," jelasnya.

Jangka panjang tentunya memiliki visi bersama, bagaimana membangun seluruh sistem penyelenggaraan diklat yang terstandar, mulai tenaga pelatih dan pengelola pelatihan, sarana dan prasarana pokok maupun penunjang penyelenggaraan PIP. "Jangka panjangnya tentu pengembangan program diklat yang efisien dan efektif sesuai tuntutan perkembangan zaman, karena BPIP sebagai lembaga penjamin mutu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan PIP," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement