Rabu 16 Jun 2021 22:03 WIB

DKI akan Kerahkan Petugas Pengawas Prokes di Perkantoran

Sanksi disiapkan bagi perkantoran yang melakukan pelanggaran.

Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta menyemprotkan cairan disinfektan di lingkungan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta menyemprotkan cairan disinfektan di lingkungan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyusul tingginya kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta dalam beberapa hari terakhir, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan akan mengerahkan lebih banyak petugas untuk mengawasi perkantoran. Sanksi disiapkan bagi perkantoran yang melakukan pelanggaran.

"Mulai hari ini ke depan kami menurunkan lebih banyak petugas untuk melakukan operasi-operasi (pengawasan dan sidak) hingga nantinya pemberian sanksi jika ada pelanggaran," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/6).

Baca Juga

Hal ini, kata Riza, diperlukan karena saat ini diperlukan peningkatan pemantauan, pengawasan, pengawalan, serta tindakan hukum berupa sanksi denda. "Jadi kami minta, sebelum diberi sanksi, mohon semuanya, unit usaha, unit kegiatan, perkantoran, pabrik, pasar, mal, dan hotel, melakukan prokes secara ketat," ucap Riza.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 1.067 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 20.311 (orang yang masih dirawat/ isolasi). Sedangkan, jumlah kasus positif secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 454.671 kasus.

Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 426.695 dengan tingkat kesembuhan 93,8 persen, dan total 7.665 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen.Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 18,7 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,9 persen. Jumlah ini masih jauh di bawah standar persentase kasus positif oleh WHO yang meminta positivity rate tidak lebih dari lima persen untuk satu kawasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement