Rabu 16 Jun 2021 00:10 WIB

PPKM Mikro Diperpanjang, WFH di Zona Merah Jadi 75 Persen

Perpanjangan PPKM mikro ini berlaku sejak 15 Juni-28 Juni 2021.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga melintas di depan mural tentang pandemi COVID-19 di Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (15/9/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan atau hingga 28 Juni 2021, hal tersebut dilakukan karena penyebaran COVID-19 di Jakarta dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Warga melintas di depan mural tentang pandemi COVID-19 di Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (15/9/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama dua pekan atau hingga 28 Juni 2021, hal tersebut dilakukan karena penyebaran COVID-19 di Jakarta dalam kondisi yang memerlukan perhatian ekstra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan PPKM mikro melalui instruksi Mendagri No 13/2021. Perpanjangan PPKM mikro ini berlaku sejak 15 Juni-28 Juni 2021.

Wiku mengatakan, melalui perpanjangan PPKM mikro ini, pemerintah akan membatasi penerapan WFH di zona merah menjadi 75 persen dan di zona kuning serta oranye menjadi 50 persen.

Baca Juga

“Selain itu, untuk di zona merah, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilakukan secara online,” kata Wiku saat konferensi pers, Selasa (15/6).

Tak hanya itu, pembatasan juga akan dilakukan di pusat perbelanjaan dengan maksimal kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. Satgas pun meminta pemimpin daerah agar segera menindaklanjuti instruksi Mendagri ini dengan berkoordinasi bersama Forkopimda  serta pihak terkait lainnya.

Wiku mengatakan, lonjakan kasus yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir ini membutuhkan penanganan yang tepat sasaran sehingga kenaikan kasus dapat dikendalikan. Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terdapat sejumlah strategi yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengendalikan lonjakan kasus.

Strategi itu yakni melakukan pendekatan secara pentahelix dengan menekankan prinsip 3K yaitu komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan pemerintah serta satgas di daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

“Karena itu, penegakan protokol kesehatan, pembatasan mobilitas, dan pembatasan kegiatan akan terus ditingkatkan lewat operasi yustisi di berbagai daerah berzona merah. Jumlah testing dan tracing juga akan ditingkatkan untuk menjaring masyarakat yang positif Covid-19,” jelas Wiku.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement