Rabu 16 Jun 2021 02:16 WIB

Mimika Dapat Rp 300 Miliar dari Keuntungan Bersih Freeport

Baru kali ini Pemkab Mimika menerima pembayaran keuntungan bersih dari Freeport.

 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua tahun ini mendapatkan bagian Rp300 miliar dari keuntungan bersih yang diperoleh oleh PT Freeport Indonesia selama 2020. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifah di Timika, Selasa (15/6), mengatakan pembagian keuntungan yang diterima Kabupaten Mimika itu sebagai dampak dari perubahan rezimKontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia.

Melalui IUPK yang ditandatangani pada 2018 itu, Pemkab Mimika menjadi salah satu pemegang saham PT Freeport Indonesia bersama Pemprov Papua (10 persen) dan Pemerintah Indonesia."Dalam waktu dekat ini Kabupaten Mimika akan menerima pembayaran Rp300 miliar dari bagian keuntungan bersih PT Freeport Indonesia. Hal itu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009," jelas Dwi.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 itu diatur bahwa pemegang IUPK dalam hal ini PT Freeport Indonesia wajib menyetor 4 persen keuntungan bersihnya kepada Pemerintah Pusat dan 6 persen kepada Pemerintah Daerah Papua. Adapun 6 persen keuntungan bersih yang disetor ke Pemda Papua itu dibagi lagi yaitu 2,5 persen untuk Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil, 2 persen untuk kabupaten/kota di Provinsi Papua dan 1,5 persen untuk Pemprov Papua.

"Dana Rp300 miliar yang akan diterima Kabupaten Mimika itu merupakan bagian dari pembagian 2,5 persen sebagai daerah penghasil," ujarnya.

Dwi menyebutkan semenjak terjadi perubahan rezim Kontrak Karya menjadi IUPK PT Freeport Indonesia, baru kali ini Pemkab Mimika akan menerima pembayaran keuntungan bersih dari operasional perusahaan pada 2020. Adapun pada 2019 PT Freeport Indonesia dan Kementerian ESDM melaporkan tidak ada keuntungan bersih yang diterima perusahaan pertambangan itu sehingga belum bisa menyetor pembagian deviden kepada para pemegang saham.

Menurut Dwi, bagian yang diterima oleh Pemkab Mimika dari keuntungan bersih akan semakin besar jika keuntungan atau laba yang diperoleh oleh PT Freeport Indonesia semakin besar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement