REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melarang kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman yang berada di kabupaten/kota dengan zonasi risiko wilayah oranye dan merah. Pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Melalui aturan ini, pemerintah kembali menerapkan PPKM mikro yang berlaku mulai 15-28 Juni 2021.
"Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian dikutip Inmendagri yang disampaikan Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA, Selasa (15/6).
Kegiatan masyarakat di fasilitasi umum, tempat wisata, atau taman masih diperbolehkan di daerah selain zona oranye dan merah. Namun, tentunya dengan pembatasan dan pengetatan.
Mereka wajib menerapkan screening test antigen atau genose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata di dalam ruangan. Sedangkan, fasilitas umum atau lokasi wisata di luar ruangan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pemerintah meminta kepala daerah mengantisipasi potensi kerumunan selama PPKM, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mal), maupun kegiatan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19. Bahkan, apabila diperlukan, dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.