REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap dua pelaku penyelundupan benih lobster atau benur. Keduanya adalah WNT (33 tahun) dan RA (24) yang merupakan warga Watulimo, Trenggalek, Jawa Timur. Benur yang diselundupkan kedua tersangka mencapai 39 ribu ekor.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi yang didapat tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim terkait adanya praktik jual beli Benur. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingha ke Tulungagung. Polisi kembali memperoleh informasi tambahan terkait adanya pengiriman Benur dengan menggunakan mobil Yaris merah bernomor polisi AE 1291 PC.
"Petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan ditemukan tiga sterofom berisi 30.500 benur. 30 ribu jenis pasir dan 500 jenis mutiara," ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/6).
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menjelaskan peran masing-masing tersangka. RA berperan sebagai pengepul Benur dari para nelayan di kawasan Tulungagung dan sekitarnya. Jika memenuhi syarat, hasilnya dijual ke WNT.
"Barang yang dijual ke WNT rencananya akan dijual ke Jakarta," ujar Zulham.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui telah memgumpulkan sskitar 79 ribu Benur. Sebanyak 30.500 mampu digagalkan penyelundupannya. Sedangkan 39 ribu Benur sisanya telah terjual. Kerugian negara akibat ulah kedua tersangka mencapai Rp 1 miliar.
Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I, Muhlin menegaskan, perbuatan kedua tersangka sudah melanggar hukum. Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan kalau jual beli dan ekspor benur dilarang.
"Yang boleh dengan berat 150 gram per ekor jenis pasir. Selain jenis ini 200 gram per ekor," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tajun 2020 tentang perubahan Undang-undang (UU) Nomor 46 Tahun tentang Perikanan. Ancaman hukuman delapan tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
Serta terjerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.