Selasa 15 Jun 2021 13:30 WIB

Instruksi Mendagri PPKM: Zona Merah WFH 75 Persen 

Ada 3 syarat pada pelaksanaan WFH dan work from office (WFO) atau bekerja di kantor.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Pemerintah memperketat sejumlah pembatasan kegiatan, seperti menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah.
Foto: Republika
Pemerintah memperketat sejumlah pembatasan kegiatan, seperti menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 15-28 Juni. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021. 

Pemerintah daerah diminta menerapkan PPKM mikro bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota. Dalam aturan tersebut, pemerintah memperketat sejumlah pembatasan kegiatan, seperti menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75 persen untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah. 

Baca Juga

"Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen)," dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 yang disampaikan Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA kepada Republika, Selasa (15/6). 

Sementara, perkantoran atau tempat kerja yang berada di kabupaten/kota berzona kuning dan oranye, WFH diberlakukan sebesar 50 persen. Pelaksanaan WFH maupun work from office (WFO) atau bekerja di kantor wajib memenuhi tiga syarat, yakni menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pekerja tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain saat WFH. 

Selain itu, kegiatan belajar mengajar di kabupaten/kota di zona kuning dan oranye dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan, kegiatan belajar mengajar di wilayah zona merah dilakukan daring. 

Pengaturan lain yang berbeda dari Inmendagri PPKM sebelumnya yaitu mengenai tempat ibadah. Pembatasan kapasitas sebesar 50 persen masih diizinkan untuk tempat ibadah yang berada di daerah selain zona merah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Sedangkan, daerah yang berada di zona merah dibatasi secara ketat dan lebih 

mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Pemerintah juga melarang kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman untuk daerah di zona oranye dan merah, pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 daerah. 

"Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. 

Namun, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman di daerah selain zona merah dan oranye masih diperbolehkan. Pemerintah mewajibkan penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata di dalam ruang. 

Untuk tempat wisata terbuka atau di luar ruang, pemerintah mewajibkan penerapan protokol kesehatan ketat. Melalui Inmendagri, pemerintah memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk menutup tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan sebagai sanksi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement