Selasa 15 Jun 2021 12:51 WIB

Menteri PPPA Jenguk Santri Korban Pedofil di Sidoarjo

Pelaku diharapkan dapat diterapkan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.
Foto: Dok Kementrian PPPA
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengunjungi Polresta Sidoarjo. Kunjungannya itu untuk memastikan pendampingan dan pemenuhan hak para santri korban pedofil oleh oknum guru mengaji sekaligus pengelola rumah hafiz. 

Bintang berpesan, agar penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu dapat diberlakukan kepada pelaku. "Pesantren atau rumah hafiz seharusnya mencetak anak-anak berkualitas sesuai harapan para orangtua," tegas dia, dalam keterangann pers kepada wartawan, Selasa (15/6). "Sangat disayangkan ketika pelecehan seksual terhadap anak-anak justru terjadi di rumah hafiz dan menyebabkan anak-anak merasa tertekan," katanya lagi.

Bintang mendorong, para Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah melakukan respon cepat pada setiap penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Dia juga berharap, pemerintah daerah dapat merangkul tokoh agama untuk melakukan perlindungan terhadap anak. 

Menurutnya, tokoh agama harus lebih dekat lagi berinteraksi dengan masyarakat. Sehingga, keterlibatan mereka dapat meminimalisasi kasus kekerasan terhadap anak.

"Kekuatan besar bagi kita untuk melindungi anak-anak adalah kebijakan pimpinan daerah terkait perlindungan anak, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu yang dilakukan APH, termasuk pihak kepolisian bagi pelaku kekerasan terhadap anak demi menimbulkan efek jera," ujar Bintang.

Kepala Dinas DP3AK Prov. Jawa Timur, Andriyanto mengatakan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku diharapkan dapat diterapkan hukuman tambahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Sebelumnya juga diketahui bahwa rumah hafiz di Sidoarjo tersebut didirikan dan dikelola secara perorangan oleh pelaku dan belum memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang.

"Hal ini merupakan bagi pembelajaran bagi kita, terutama bagi para donatur untuk melakukan musyawarah, pertimbangan, dan pendalaman terhadap pendiri dan pengelola pesantren atau rumah hafiz. Hal ini penting dilakukan karena nantinya akan mencetak banyak Hafiz Quran," ucap Andriyanto.

Dari 26 santri binaan rumah hafiz tersebut, berdasarkan data DP3AK Prov. Jawa Timur sejauh ini ada 21 santri korban pedofil atau pelecehan seksual. Pelaku sudah ditangkap dan diproses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sidoarjo.

Berdasarkan pendampingan dan asesmen psikologi awal yang dilakukan UPTD PPA Sidoarjo terhadap para korban, ditemukan bahwa anak korban berusia 3-15 tahun. Beberapa anak korban juga cukup terbuka untuk bercerita terkait kejadian yang dialami. Saat ini, pendampingan psikologis berupa trauma healing difokuskan kepada 1 (satu) anak yang kondisinya paling berat diantara korban lainnya.

UPTD PPA Sidoarjo juga akan melanjutkan asesmen psikologi kepada anak korban. Data korban akan diperbarui lebih lanjut, dan akan dilakukan konseling atau terapi oleh psikolog apabila hasil asesmen psikologi menunjukkan korban perlu mendapat tindakan lebih lanjut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement