Selasa 15 Jun 2021 12:50 WIB

Mahfud: Masukan Revisi UU ITE Masih Terbuka

Hanya saja, masukan-masukan itu dapat disampaikan kepada DPR RI.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta. Dalam keterangan tersebut, Mahfud mengatakan UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta. Dalam keterangan tersebut, Mahfud mengatakan UU ITE masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi di dunia digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, masukan terhadap revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih terbuka. Hanya saja, masukan-masukan itu dia sebut dapat disampaikan kepada DPR RI.

"Sekarang ini tim kajian telah selesai melakukan tugasnya, namun masukan-masukan dari masyarakat masih terbuka dan bisa disampaikan ke DPR," ujar Mahfud dalam siaran pers yang Republika terima, Selasa (15/6).

Hal tersebut, dia sampaikan, saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Senin (14/6) lalu. Pada pertemuan itu, Mahfud menjelaskan, tentang status revisi terbatas empat pasal dalam UU ITE yang telah selesai tim bahas dan segera masuk proses legislasi di DPR.

Mahfud menerangkan, pada saat itu, revisi terbatas UU ITE akan segera masuk proses legislasi di DPR setelah sinkronisasi yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selesai dilaksanakan. Mahfud juga menjelaskan, sebelumnya Tim Kajian UU ITE telah melakukan rangkaian diskusi dan menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.

"Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan semua masukan dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat kita libatkan untuk memberikan masukan kepada Tim Kajian UU ITE," ujar Mahfud.

Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir pada pertemuan itu, yakni Erasmus Napitupulu dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Muhammad Arsyad selaku Ketua PAKU ITE, Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia, Rizki Yudha dari LPH Pers, Nenden Arum dari SAFEnet, dan Andi M Rezaldy dari Kontras.

"Tadi kami sudah mendengar dari Pak Menko, hingga saat ini masih menerima masukan dari publik, terutama karena draft revisi ini, dari tim kajian diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM, dan kami bisa berpartisipasi di proses itu," jelas Nurina Savitri usai pertemuan.

Sebelumnya, Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, menerangkan, usulan pasal-pasal yang akan direvisi terbatas yang pihaknya bentuk masih belum harga mati. Pihaknya mengungkapkan usulan-usulan tersebut ke publik dengan harapan mendapatkan timbal balik berupa masukkan untuk menyempurnakan revisi terbatas UU yang kontroversial tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement