Pertimbangan hakim tinggi lainnya, yakni melihat Pinangki sebagai seorang perempuan, yang memilik anak balita. Perannya sebagai ibu dari seorang anak usia empat tahun, menurut hakim tinggi, berat jika harus menjalani hukuman selama 10 tahun penjara.
"Sehingga layak untuk diberi kesampatan, mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Bahwa terdakwa sebagai wanita, harus juga mendapat perhatian, perlindungan, dan perlakuan secara adil," begitu menurut hakim.
Kasus Pinangki, terkait dengan skandal suap dan gratifikasi dalam upaya membebaskan buronan korupsi Djoko Sugiarto Tjandra. Di pengadilan tingkat pertama, Pinangki dinyatakan terbukti, dan bersalah menerima uang senilai 500 ribu dolar AS, atau setara Rp 7,5 miliar dari Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan.
Uang tersebut, diberikan terkait dengan usaha Pinangki, selaku jaksa menyusun proporasal pembebasan Djoko Tjandra, lewat pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA). Selain dituduh menerima suap, dan gratifikasi, Pinangki juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).