Senin 14 Jun 2021 23:49 WIB

Anies Tekankan Disiplin Prokes di Tengah Lonjakan Covid-19

Anies belum putuskan pengetatan di tengah lonjakan kasus Covid-19

Rep: Flori Sidebang / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pasien Covid-19 tanpa gejala turun dari bus sekolah setibanya di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Senin (14/6). DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang mengalami peningkatan kasus Covid-19 paling besar dalam sepuluh hari terakhir dengan peningkatan sebesar 302 persen. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pasien Covid-19 tanpa gejala turun dari bus sekolah setibanya di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, Senin (14/6). DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang mengalami peningkatan kasus Covid-19 paling besar dalam sepuluh hari terakhir dengan peningkatan sebesar 302 persen. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menekankan pentingnya semua pihak untuk menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan di tengah lonjakan kasus Covid-19. Sebab, menurut dia, pencegahan penularan virus corona tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak atau dari unsur pemerintahan saja. 

"Sekarang yang penting kita jaga kedisiplinan karena tidak mungkin kita bisa melakukan pencegahan apabila hanya dari unsur pemerintah dan penegak hukum saja. Tapi harus kita semua," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (14/6).

Anies pun tidak menegaskan apakah Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengetatan usai kasus Covid-19 di Ibu Kota meningkat tajam. Dia hanya meminta agar semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan, seperti kapasitas orang dan jam operasional

"Jadi taati protokol kesehatan, terutama pakai masker, kendalikan jumlah orang dan juga jam operasi," ujarnya. 

Sebelumnya, Anies mengatakan, perlu adanya peningkatan kedisiplinan secara kolektif mulai dari unsur masyarakat, penegak hukum, dan pemerintah, sebagai bentuk kerja sama dalam menangani kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta saat ini. 

"Kita bertanggung jawab atas kondisi yang sekarang sedang kita hadapi. Cara bertanggung jawab adalah dengan menjalakan seluruh protokol kesehatan. Kita harus bekerja bersama-sama dan tidak mungkin ini kita kerjakan sendirian," kata Anies di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan, Ahad (13/6).

Ia menjelaskan, seluruh fasilitas hiburan, seperti restoran, kafe, dan rumah makan tetap dapat beroperasi dengan ketentuan jumlah kapasitas pengunjung, yakni 50 persen. Kemudian, jam operasionalnya pun hanya sampai pukul 21.00 WIB. Dia menyebut, jika masih ada restoran maupun kafe yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi.

"Semua beroperasi hanya sampai jam 9 malam. Bila tetap buka, kami akan disiplinkan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan, tidak ada perkecualian. Kami akan melakukan pemeriksaan secara random," tutur dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement