REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran (Apkrindo) Eddy Sutanto menilai pemberian izin untuk penyelenggaraan pertunjukan musik secara langsung (live music) harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat oleh pengelola kafe dan restoran.
Menurut dia, penerapan prokes terutama terhadap kru dan pemain musik yang akan tampil tidak boleh longgar. Bahkan, pegawai di restoran dan kafe, serta kru pemain musik juga diharapkan telah divaksin agar memberi kenyamanan bagi pengunjung.
"Aturannya pemain musik dan kru harus dilakukan tes antigen sebelum tampil. Sekarang ini vaksin juga sudah berjalan, diharapkan semuanya baik kru, penyanyi sudah divaksin tidak terpapar," kata Eddy.
Eddy menjelaskan bahwa saat ini memang pengunjung di kafe dan restoran sudah mulai ramai, terutama sejak libur Hari Raya Idul Fitri. Namun demikian, adanya live music di kafe dan restoran tentunya akan menambah daya tarik, serta memberikan kesan dan pengalaman berbeda bagi pengunjung saat menikmati makanan.
"Umumnya orang akan senang punya pengalaman makan di restoran, ada pengalaman tersendiri dan tentunya berbeda. Walaupun kita membeli makanan yang sama dengan di restoran, akan tetap berbeda," kata Eddy.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengizinkan penyelenggaraan live music di hotel dan restoran. Pelonggaran itu sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata yang ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya, Senin (31/5).
Namun, ada sejumlah aturan yang perlu dilakukan sebelum mengadakan musik hidup di hotel atau restoran yakni memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Selanjutnya, jumlah personel harus menyesuaikan luas panggung, memasang pembatas di area panggung dan pengunjung dilarang untuk menyumbang lagu.