jatimnow.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kembali mendatangi Polda Jatim, Kamis (10/6/2021).
Mereka datang untuk memberikan informasi tambahan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, penambahan informasi itu dapat digunakan untuk memenuhi bukti-bukti. Sehingga Polda Jatim dapat menentukan terduga pelaku dipanggil sebagai saksi atau tersangka.
Menurut Arist, informasi yang ditambahkan itu terkait adanya aduan dari korban ke pihak pengelola SPI Kota Batu jauh-jauh hari sebelum dugaan kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak ini dilaporkan ke polisi. Namun aduan itu tidak diindahkan pengelola.
"Jadi orang-orang itu (empat pengelola) yang akan saya sampaikan ke polda, agar dipanggil ulang," jelas Arist.
Dia juga sudah mengetahui jika ada dua perwakilan SPI yang dipanggil oleh penyidik Polda Jatim, yaitu kepala sekolah dan guru. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun Komnas PA ingin empat pengelola turut dipanggil untuk memperkuat bukti.
"Dua saksi kemarin sudah dipanggil, tapi saya tidak tahu hasilnya apa. Tapi ini mau saya tambahkan supaya dua alat bukti cukup kuat. Supaya memulai penyidikan dapat segera dilakukan," papar Arist.
Soal penyidikan, lanjutnya, memang harus segera didalami. Sebab sudah ada 14 korban yang melapor dan memberi kesaksian ke penyidik.
Semuanya juga masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terlebih Polda Jatim telah mengirim Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Polda Jatim telah mengirim surat ke Kejati untuk memberitahu atau meminta izin supaya sprindik berjalan dengan baik," pungkasnya.