REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat menyatakan saat ini tingkat hunian rumah sakit, terutama ruang intensive care unit (ICU) telah di atas 80 persen. Tingkat hunian itu sudah masuk kategori kritis.
"Jadi angka di atas 80 persen itu sudah melebihi titik kritis," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu di Pontianak, Kamis (10/4). Dia menjelaskan tingkat hunian rumah sakit di ruang ICU telah di atas 80 persen, sedangkan ruang isolasi biasa di rumah sakit berada di kisaran 70-80 persen.
"Angka kematian kasus Covid-19 juga terjadi peningkatan dalam dua bulan terakhir atau relatif tinggi, naik dari hari-hari biasa," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diberlakukan berupa pembatasan jam operasional untuk mencegah terjadinya kerumunan serta peningkatan fasilitas kesehatan. Ia mengharapkan masyarakat bisa menahan diri dan bersabar dalam menghadapipandemi Covid-19 agar mereda.
Selain itu, penerapan PPKM secara ketat juga menyasar masyarakat agar menggunakan masker, terutama pada tempat-tempat keramaian, seperti pasar, acara pertemuan, maupun warung kopi. Aktivitas warga juga akan dibatasi hingga pukul 21.00 atau 22.00 WIB.
"Untuk tingkat RT/RW diharapkan bisa menjaga warganya agar tidak ada yang melakukan kegiatan yang berdampak atau menimbulkan keramaian," katanya.
Edi menambahkan PPKM secara ketat dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19, terutama mereka yang bergejala. Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah di atas 80 persen. Pasien yang meninggal dunia akibat tertular virus corona jenis baru itu juga mengalami peningkatan.