Kamis 10 Jun 2021 18:07 WIB

Baleg Tunggu Pemerintah Ajukan Surat Revisi UU ITE

Baleg DPR tunggu surat Kemenkumham terkait revisi UU ITE.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya mengatakan Baleg DPR menunggu surat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait rencana pemerintah merevisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Willy menilai memungkinkan apabila ingin memasukkan revisi UU ITE tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, yaitu dibahas dalam rapat kerja (raker) bersama pemerintah yang diwakili Kemenkumham dan DPD RI. "Baleg ada mekanisme evaluasi (Prolegnas) setengah tahun, kami menunggu Kemenkumham, karena itu (memasukan revisi UU ITE dalam Prolegnas) perlu dibahas dalam raker," kata Willy di Jakarta, Kamis (10/6).

Baca Juga

Willy mengatakan Baleg DPR prinsipnya terbuka terhadap keinginan pemerintah yang ingin merevisi UU ITE karena sudah lama ditunggu masyarakat. Menurutnya, sangat memungkinkan revisi UU ITE dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021 yaitu dalam evaluasi setengah tahun Prolegnas.

"Evaluasi setengah tahun Prolegnas tersebut kemungkinan dilaksanakan pada masa sidang mendatang (Masa Sidang Keenam Tahun Sidang 2020-2021)," ujarnya.

Dia mengapresiasi keputusan pemerintah yang akan merevisi UU ITE karena sesuai aspirasi dan harapan publik disebabkan banyak pasal-pasal dalam UU tersebut yang menjadi polemik. Politikus Partai NasDem itu berharap revisi UU ITE tersebut bisa mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat dan diharapkan proses revisi UU tersebut dapat dituntaskan secepatnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan revisi terbatas pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menghilangkan multitafsir. "Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," ujar Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).

Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36 serta Pasal 45C. Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat. Namun, kata dia, revisi tersebut tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement