Kamis 10 Jun 2021 17:53 WIB

KSPI Sebut Pemerintah tak Taat Azas Negara Hukum

Pemerintah dan DPR juga tidak memberikan keterangan dalam sidang uji materiil.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyindir sikap perwakilan Pemerintah dan DPR RI yang menyatakan belum siap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/6). Iqbal menganggap, hal ini menunjukkan pemerintah dan DPR tidak taat azas negara hukum.

"Mahkamah Konstitusi sudah memanggil dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR. Harusnya mereka jangan berlindung di balik kekuasaan dengan seenaknya menyampaikan belum siap memberikan keterangan," kata Iqbal dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (10/6).

Dalam persidangan judicial review terkait UU Cipta Kerja yang dihadiri KSPI, ini kali kedua pemerintah dan DPR tidak hadir dalam rangkaian acara persidangan. Beberapa bulan lalu, Pemerintah dan DPR juga tidak memberikan keterangan dalam sidang uji materiil.

"Mereka ini pengecut. Hanya berlindung di balik sidang, hotel-hotel mewah, rapat-rapat di hari libur di Gedung DPR. Tetapi, ketika menghadapi rakyat di depan pengadilan yang sah dan konstitusional, tidak bisa segera memberikan keterangan," ujar Iqbal.

Iqbal mempertanyakan, para menteri yang selama ini seolah berpihak pada rakyat. Dia juga menantang pimpinan DPR yang sering tampil dan gagah perkasa mengesahkan UU Cipta Kerja.

"Tindakan pengecut pemerintah dan DPR telah mencinderai rasa keadilan rakyat, setidak-tidaknya yang diwakili oleh gerakan buruh," ucap Iqbal.

Oleh karena itu, KSPI meminta kepada Hakim MK untuk tidak memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk memberikan keterangan. Sebab mereka sudah diberi kesempatan, tetapi justru mengabaikannya.

"Mahkamah tidak boleh tuduk pada kekuasaan. Mahkamah harus mempunyai marwah di hadapan penguasa," tegas Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement