REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Perayaan Kelulusan dan Pelaksanaan Wisuda. SE bernomor 421/1161/436.6.4/2021 itu, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Supomo pada 3 Juni 2021.
Surat Edaran tersebut berisikan beberapa poin. Di antaranya, satuan pendidikan dilarang mengadakan kegiatan wisuda dan perpisahan bagi peserta didik secara tatap muka. Baik di lingkungan sekolah ataupun di tempat lain yang menghadirkan banyak orang dan berpotensi menyebarkan Covid-19.
“Kedua, satuan pendidikan mengeluarkan larangan kepada peserta didik terkait perayaan kelulusan dengan mencoret-coret baju, berkonvoi, atau hal negatif lainnya. Orang tua wali agar mengawasi serta memastikan putra-putrinya tetap di rumah masing-masing,” kata Supomo, Kamis (10/6).
Pada poin ketiga, Supomo menjelaskan, satuan pendidikan dapat melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian untuk memantau dan mencegah adanya perayaan kelulusan oleh peserta didik. Namun begitu, Dispendik tetap memperbolehkan pelaksanaan wisuda yang digelar secara virtual atau daring. Supomo menyatakan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bakal hadir memimpin prosesi jalannya wisuda virtual tersebut.
“Ini kami lakukan sebagai solusi agar siswa tetap memiliki rasa bangga bahwa mereka telah berhasil menyelesaikan studinya. Rencana wisuda virtual level kota ini, kami laksanakan pada Selasa 22 Juni mendatang. Untuk lokasinya dari lobby Balai Kota Surabaya,” ujarnya.
Terkait mekanisme pelaksanaannya, Supomo memastikan, nantinya ada beberapa perwakilan sekolah dari SD dan SMP baik negeri maupun swasta yang ikut secara langsung di balai kota. Tentunya, dengan jumlah sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang ketat.
"Jadi kurang lebih ada 30 lembaga yang mengirimkan perwakilannya terdiri dari satu pelajar beserta guru dan kepala sekolahnya. Untuk orang tuanya atau pengantar hanya dapat mengikuti melalui virtual,” kata dia.
Dari 30 lembaga itu, Supomo mengurai sekolah yang dilibatkan selain negeri adalah sekolah swasta umum dan juga sekolah swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Ia pun menyebut, untuk jumlah sekolahnya, disesuaikan dengan komposisi sekolah jenjang SD/SMP sederajat.
“Kami sesuaikan dengan komposisi. Untuk jumlahnya SMP yang paling banyak swasta. Maka, logikanya adalah lebih banyak yang swastanya nanti. Prinsipnya maksimal adalah 30 lembaga, dimana per lembaga adalah satu orang,” kata dia.