Kamis 10 Jun 2021 17:22 WIB

Kota Banda Aceh Larang Warga Gelar Pesta Perkawinan

Meski warga janji terapkan prokes, pelaksanaannya tetap terjadi potensi pelanggaran.

Warga menghadiri acara pernikahan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/8/2020). Kementerian Agama Aceh kembali memberikan pelayanan kepada calon pasangan pengantin untuk melaksanakan prosesi pernikahan di luar KUA dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warga menghadiri acara pernikahan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/8/2020). Kementerian Agama Aceh kembali memberikan pelayanan kepada calon pasangan pengantin untuk melaksanakan prosesi pernikahan di luar KUA dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Tim Satgas Covid-19 Kota Banda Aceh melarang adanya pesta perkawinan serta kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan sebagai langkah pencegahan Covid-19 di ibu kota Provinsi Aceh itu.

"Dimintakan semua bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti pesta perkawinan, sunatan serta acara lainnya agar ditunda dulu untuk sementara waktu," kata Kepala BPBD Kota Banda Aceh Rizal Abdillah.

Rizal mengatakan, penundaan kegiatan ini dilakukan karena Banda Aceh sudah kembali berstatus zona merah Covid-19 dari sebelumnya orange. Langkah ini juga sebagai ikhtiar memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.

"Maka untuk saat ini kita stop dulu sementara waktu kegiatan itu, masyarakat dapat kembali melaksanakannya apabila Banda Aceh sudah keluar dari zona merah ini," ujarnya.

Rizal menyampaikan, saat zona orange dulu pemerintah masih mengizinkan kegiatan seperti pesta perkawinan dilaksanakan dengan catatan disiplin protokol kesehatan (prokes), mengingat masyarakat perlu meningkatkan ekonominya.

Namun, kata Rizal, meski warga menjanjikan bersedia menerapkan prokes ketat saat kegiatan berlangsung, tetapi pada pelaksanaannya juga terjadi potensi pelanggaran.

"Artinya saat kegiatan pesta berlangsung juga ada yang melanggar prokes. Karena itu harus ditunda dulu sampai keluar dari zona merah," katanya.

Rizal menambahkan, jika terdapat masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwal kota Banda Aceh Nomor Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar prokes.

"Kita tetap melakukan pengawasan, kalau ada yang ketahuan melanggar maka akan kita sanksi sesuai Perwal, serta kita lakukan penyegelan tempat," kata Rizal Abdillah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement