Kamis 10 Jun 2021 08:06 WIB

Jaringan Mubaligh: Publik tak Perlu Resah Soal Dana Haji

Dana haji diyakini telah dikelola dengan baik.

Jamaah haji  / umroh (ilustrasi)
Foto: Republika
Jamaah haji / umroh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar bahwa dana haji digunakan pembiayaan infrastruktur dibantah oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu. Jaringan Mubalig Muda Indonesia (Jammi) pun mendukung upaya pemerintah dalam meluruskan kabar tersebut.

“Melalui Moeldoko, pemerintah juga membantah isu tersebut. Tidak benar ada dana calon haji yang dipakai untuk ini-itu. Kalau ada isu macam-macam, itu sudah menyesatkan,” kata Koordinator Nasional Jammi, Irfaan Sanoesi, Rabu (9/6).

Ia mengeklaim pemerintah Indonesia tidak mungkin menerbitkan kebijakan yang akan merugikan kepentingan bangsa dan negara, terlebih bertujuan menghalang-halangi rakyatnya menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.

“Problem utama tidak diselenggarakannya haji tahun 2020 dan 2021 adalah terkait pandemi. Pemerintah mengutamakan keselamatan jiwa warganya. Tidak terkait sama sekali dengan dana haji yang digunakan ini dan itu. Tidak sama sekali. Jelas itu hoaks yang menyesatkan,” ujar dia.

JAMMI juga mengingatkan penegasan dari Kepala BPKH, Anggito Abimanyu terkait berita  tersebut. Dia yakin bahwa dana haji yang mencapai Rp 150 triliun (per Mei 2021) tetap aman dan tidak terlibat kasus yang merugikan calon jemaah haji.

"Tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji,” ujarnya.  

Menurut dia, bantahan yang disampaikan oleh Kepala KSP, Moeldoko dan Kepala BPKH, Anggito Abimanyu mestinya tak membuat masyarakat resah. 

JAMMI mengingatkan bahwa kabar miring tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bahkan perpecahan di tengah masyarakat. “Kita menghimbau dengan segera kita menghentikan kabar bohong itu karena dapat membuat gaduh bahkan mengancam integrasi bangsa,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement