REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok mengambil tindakan tegas atas pelanggaran aturan tanpa ijin dan terutama aturan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dilakukan pengelola McDonald's City Plaza (Ciplaz) Depok yang berada di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Pelanggaran terjadi karena antrean menu terbaru BTS Meal yang menimbulkan kerumunan yang berdesak-desakan dan bahkan menimbulkan kemacetan lalulintas.
"Kami tutup dan segel selama 3x24 jam dengan garis polisi karena telah melanggar aturan, tanpa ijin dan melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany di Kantor Satpol PP Kota Depok, Rabu (9/6).
Menurut Lienda, pihaknya juga akan segera memanggil pengelola McDonald Ciplaz untuk mempertanggungjawabkannya. "Kami segel dan panggil pengelolanya, tentu akan ada sanksinya yakni denda Rp 10 juta," ucapnya.
Dia menambahkan, kerumunan juga terjadi di lima gerai McDonald's di Kota Depok akibat paket BTS Meal yakni di McDonald's Bojong Sari, Margonda, Cinere, dan Depok Town Square (Detos). "Di lima gerai tersebut kerumunannya tidak terlalu banyak, jadi tidak ditutup, tapi kerumunan kami bubarkan, dan pihak pengelola kaki minta hentikan aplikasi pesanan," jelas Lienda.
Menurut penuturan manajemen, lanjut Lienda, kerumunan di McDonald's Ciplaz terjadi akibat kerusakan sistem, sehingga gerai tak bisa mengalihkan pesanan online. "Namun, saat ini kondisinya telah dikendalikan. Kami meminta pengelola untuk mewaspadai kerumunan dalam setiap pemberian promo kepada pelanggan," ujarnya.
Sementara itu, seorang wartawan dari Harian Warta Kota, Vini Amelia mendapat intimidasi dari sejumlah preman yang mengaku sebagai penjaga keamanan McDonald's Margonda saat sedang meliput.
"Saya di teriakin dan dimaki-maki dengan kata-kata kotor dari seorang lelaki yang tidak senang saya meliput. Saya meminta aparat kepolisian untuk menindak preman tersebut," pungkas Vini.