Rabu 09 Jun 2021 20:24 WIB

Disebut Beda Sikap, Mahfud: Agak Ngawur

Cuitan tersebut Mahfud unggah menjawab unggahan akun Twitter resmi Partai Demokrat.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut pernyataan yang mengatakan sikapnya berbeda terhadap pasal penghinaan kepada presiden di RKUHP agak ngawur. Menurut Mahfud, dihapuskan dan dimasukannya kembali pasal tersebut dilakukan saat dia tidak menjabat apa-apa di pemerintahan.

"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK (Mahkamah Konstitusi). Saya jadi hakim MK April 2008," ungkap Mahfud lewat akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, dikutip Rabu (9/6).

Dia juga mengatakan, RKUHP yang baru sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tapi kemudian pada September 2019 pengesahannya kemudian ditunda. Saat itu, dia belum menjabat sebagai Menko Polhukam.

"Sebelum saya jadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu," kata Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengungkapkan, isi dari RKUHP itu digarap kembali pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mulai zaman Menkumham Hamid Awaluddin dan seterusnya. Menurut Mahfud, pada 2005, saat dia menjadi anggota DPR, Menkumham kala itu memberi tahu DPR bahwa pemerintah akan mengajukan RKUHP baru.

"Waktu itu, 2005, saya anggota DPR. Menkumham memberitahu ke DPR bahwa pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adalah Prof. Muladi yang bekerja di bawah pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," ungkap Mahfud.

Cuitan tersebut Mahfud unggah untuk menjawab unggahan akun Twitter resmi Partai Demokrat, @PDemokrat. Akun resmi Partai Demokrat mengunggah satu berita yang berisi tentang pernyataan politikusnya, Benny Harman, soal perubahan sikap Mahfud itu.

"Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yg menghina dengan ungkapan 'kerbau' pada 2010 silam. Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd," tulis akun @PDemokrat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement