REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menginstruksikan daerah dengan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) isolasi tinggi untuk mengubah peruntukan tempat tidur reguler menjadi layanan pasien Covid-19. Dengan begitu, peningkatan jumlah kasus Covid-19 bisa diantisipasi lebih dini dengan ruang perawatan yang cukup.
"Atau bisa mentransfer pasien ke rumah sakit di wilayah terdekat. Untuk pasien dengan gejala ringan dan tanpa gejala diusahakan isolasi mandiri di kediaman masing-masing jika memungkinkan. Atau di tempat isolasi terpusat jika tersedia," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Rabu (9/6).
Pernyataan Wiku mengenai konversi tempat tidur di rumah sakit ini merespons lonjakan kasus di sejumlah daerah. Angka BOR pun tercatat di atas 70 persen di 13 kabupaten/kota. Jika lonjakan kasus tidak dibarengi dengan tempat tidur yang cukup, maka penanganan Covid-19 di daerah tersebut bisa ikut memburuk.
Satgas mensinyalir bahwa kenaikan kasus di beberapa daerah dalam tiga pekan terakhir disebabkan meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur Lebaran lalu. Khusus kasus di Kudus misalnya, lonjakan kasus diyakini karena adanya budaya Kupatan pada H+7 Lebaran dan ziarah.
"Untuk itu hal yang dapat dilakukan adalah terus mendata, memasifkan testing, dan awasi pelaksanaan karantina mandiri 5x24 jam bagi warga yang baru pulang bepergian antarwilayah," ujar Wiku.
Satgas mencatat total ada 13 kabupaten/kota yang dianggap memiliki tingkat keparahan penularan Covid-19 tinggi. Rinciannya, 9 kabupaten/kota yang tercatat mengalami lonjakan kasus signifikan dan angka keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70 persen.
Sisanya, 4 kabupaten/kota mencatatkan lonjakan kasus yang moderat, tapi angka BOR sudah di atas 70 persen. Ketigabelas daerah dengan angka BOR di atas 70 persen adalah Kudus, Jepara, Demak, Pati, Sragen, Blora, dan Kota Semarang di Jawa Tengah; Bandung, Bandung Barat, Kota Bandung, Purwakarta, dan Kota Cimahi di Jawa Barat; serta Pasaman Barat di Sumatra Barat.