REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pihak Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 26 orang yang terlibat bentrok antar kelompok organisasi masyarakat (ormas). Ormas tersebut adalah Pemuda Batak Bersatu (PBB) dan Gerakan Masyarakat Aqidah (Gempa).
“Kita sudah amankan 26 orang yang dari Gempa untuk kita lakukan penyelidikan,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal, kepada wartawan, Rabu (9/6).
Selain mengamankan puluhan orang, polisi juga mengantongi barang bukti berupa senjata tajam dan kayu. Alfian menyebut, sebelumnya sempat ada provokasi massa ormas agar pelaku dan ketua Gempa dihadirkan. Namun, polisi menolaknya.
“Kalau kita hadirkan di tengah-tengah massa itu akan menghakimi sendiri. Itu kan tidak baik, makanya kita sampaikan kepada massa PBB agar mempercayakan pengamanan kasus kepada polisi,” terang dia.
“Mereka memang sempat memicu untuk provokasi, makanya karena situasi pandemi juga jangan sampai ada klaster kita dorong untuk membubarkan diri,” tambahnya.
Adapun, sebelumnya kericuhan itu terjadi lantaran perkara utang piutang. "Itu berawal dari utang piutang, saudari Ika kepada koperasi yang mungkin dimiliki perorangan atau dimiliki Pemuda Batak Bersatu (PBB)," kata Alfian, kepada wartawan, Rabu (9/6).
Ika merasa kesulitan melunasi utangnya itu lantaran bunganya yang mencekik. Akhirnya dia minta bantuan dari Ormas Gempa.
"Itu kejadiannya di Bekasi Timur. Kemudian terjadi percekcokan dan dorong-dorongan. Terjadi gesekan di situ. Akhirnya mereka pikir, Gempa ini mau nyelesaiin urusan di Polres. Ternyata, setelah sampai Polres. PBB udah berjubel massa," terangnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, kata Alfian, koperasi tersebut terindikasi koperasi gelap. Sebab, bunga yang dikenakan sangat tinggi.
"Koperasi kan untuk menyejahterakan anggota, kalau simpan pinjam kan internal, tapi ini sistemnya kayak perbankan," ujar dia.
Dia mengatakan, Ika meminjam uang Rp 3,5 juta. Namun, dipotong Rp 300 ribu. Sehingga uang yang dipegang Ika hanya Rp 3,2 juta saja. Pengembaliannya diangsur sebesar Rp 700 ribu sebanyak 7 kali.
"Itu hasil dari pengakuan sementara dari bu Ika," tuturnya.