REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengusulkan agar pemerintah pusat dapat mempelopori penyandang disabilitas untuk dapat dijadikan aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, penyandang disabilitas dapat ditempatkan sesuai kebutuhannya.
"Usulan saya tergantung pada kondisi faktual, mereka disabilitas itu kekurangannya apa?, klasifikasinya beda-beda. Untuk pekerjaan apa dan untuk aktivitas apa yang cocok dengan yang bersangkutan," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin (7/6).
Sultan menuturkan, dengan mempelopori penyandang disabilitas untuk menjadi ASN dapat menjadi contoh positif bagi swasta. Pasalnya, jika pemerintah tidak mau menyediakan tempat bagi penyandang disabilitas untuk menjadi ASN, maka pihak swasta juga akan melakukan hal yang sama.
"Kita sudah punya dinas sosial untuk pendidikan, training dan sebagainya (bagi penyandang disabilitas). Tenaga kerja kan menyangkut di lapangan kerja, tapi kita bisa menyesuaikan penyandang disabilitas apa yang memungkinkan diterima, nanti tinggal dinas tenaga kerja dan transmigrasi yang koordinasi," ujarnya.
Ia menyebut, khusus DIY sendiri sudah ada peraturan daerah yang mengatur terkait penyandang disabilitas. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi juga sudah ada masing-masing komite disabilitas.
"Komite (disabilitas) di DIY sudah jalan sejak lima tahun lalu, komite itu organisasi para penyandang disabilitas di setiap kabupaten/kota dan provinsi dan ada pengurusnya sendiri," jelas Sultan.