Selasa 08 Jun 2021 14:37 WIB

Adaptasi Kebiasaan Baru di Lingkungan Kerja Konstruksi

Protokol itu diawali dengan pembentukan satgas pencegahan Covid-19.

Ir Fitri Nugraheni ST MT PhD, Ketua Program Magister Teknik Sipil UII
Foto: Dokumen.
Ir Fitri Nugraheni ST MT PhD, Ketua Program Magister Teknik Sipil UII

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ir Fitri Nugraheni ST MT PhD (Ketua Program Magister Teknik Sipil UII)

Pandemi Covid-19 telah melemahkan berbagai sektor, tidak terkecuali sektor konstruksi. Adanya pembatasan fisik di area publik membuat berbagai pekerjaan konstruksi berhenti dan tertunda sementara.

Berbagai kebijakan dan perubahan harus dilakukan agar sektor konstruksi tetap berjalan, mengingat perannya yang penting menggerakkan perekonomian negara. Instruksi Menteri PUPR Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi merupakan langkah awal memberikan pedoman perlindungan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi yang tengah berlangsung.

Di dalamnya termuat mekanisme tentang protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi yang meliputi, pertama, protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Bagian ini memuat skema protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dan mekanismenya.

Protokol itu diawali dengan pembentukan satgas pencegahan Covid-19, identifikasi potensi bahaya Covid-19 di lapangan, penyediaan fasilitas kesehatan, dan pelaksanaan pencegahan Covid-19 di lapangan. Kedua, tindak lanjut terhadap kontrak penyelenggaraan jasa konstruksi. Bagian ini terkait penghentian pekerjaan sementara dan mekanismenya, mekanisme pengujian pemenuhan terhadap pembayaran upah tenaga kerja konstruksi dan subkontraktor/produsen, serta pemasok selama masa penghentian sementara.

Ketiga, protokol pencegahan Covid-19 dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa konstruksi. Di dalam protokol ini diatur mekanisme kehadiran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bagi tim kelompok kerja, mekanisme pelaksanaan pembuktian kualifikasi secara online dan/atau offline, mekanisme pelaksanaan klarifikasi, negosiasi dan evaluasi kewajaran harga, serta mekanisme pendampingan yang dilaksanakan secara online.

Langkah pertama yang harus dilakukan dalam pengendalian dan pencegahan Covid-19 di sektor konstruksi, adalah menganalisis risiko bahaya. Caranya dengan memetakan potensi risiko paparan pada setiap aktivitas pekerjaan. Ada tiga level risiko, yakni rendah, sedang, dan tinggi.

Pada risiko rendah (lower), meliputi pekerjaan yang dapat dilakukan dengan jarak antar pekerja tidak dekat, minimal 1,8 meter, dan melibatkan sedikit kontak dengan masyarakat, tamu, atau pengguna jasa. Sedangkan pada risiko sedang (medium), pekerjaan yang ada menuntut pekerjanya saling berdekatan (kurang dari 1,8 meter antarpekerja) dan melibatkan kontak jarak dekat dengan pengguna, tamu, atau masyarakat.

Adapun pada risiko tinggi (high), pekerjaan dilakukan di dalam ruangan dengan jarak dekat dan dimungkinkan ada suspect Covid-19 di antara pekerja tersebut. Dengan melakukan analisis risiko bahaya ini, maka dapat terlihat mana aktivitas yang masuk ke dalam risiko tinggi sehingga dapat ditunda hingga dapat dilakukan dengan lebih aman (level risiko sedang).

Pengendalian risiko

Pasca mengelompokan risiko pekerjaan, tahap selanjutnya adalah mengikuti hirarki pengendalian atas risiko yang ada. Tahapan ini terbagi menjadi tiga. Yakni, pertama, kontrol rekayasa teknik. Pada level risiko tinggi dengan sifat pekerjaan yang penting/darurat, diperlukan langkah pengendalian ekstra. Seperti di antaranya menggunakan pintu dan dinding tertutup sebagai penghalang fisik untuk memisahkan pekerja dari setiap individu yang bergejala konsisten Covid-19.

Selain itu, pekerja konstruksi yang berada dalam satu ruangan dengan kontak dekat individu positif Covid-19 sebaiknya diberikan penghalang dari terpal atau plastik. Selama pandemi, kontrol rekayasa teknik ini perlu dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi setiap perubahan yang terjadi. Tidak lupa tentunya, penyemprotan disinfektan sarana prasarana kantor dan lapangan oleh penyedia jasa konstruksi, serta memasang spanduk/flyer himbauan dan pencegahan Covid-19 di area proyek.

Kedua, kontrol administrasi. Upaya ini bertujuan mengurangi atau menghilangkan risiko paparan Covid-19 di lingkungan proyek melalui penerapan Prosedur Operasi Standar (POS). Penyedia jasa konstruksi perlu menyediakan fasilitas pencegahan Covid-19 yang memadai dan mengimplementasikan POS, di antaranya : a) penyediaan sarana rapid test untuk setiap pekerja, b) penyediaan masker, c) Penyediaan hand sanitizer pada tempat-tempat strategis, d) penyediaan klinik beserta alat kesehatan, e) sarana mencuci tangan, f) pengukuran suhu dengan Thermo Gun.

Selanjutnya, g) pelatihan bagi karyawan tentang pencegahan penyebaran penyakit di area tempat mereka bekerja, h) menerapkan praktik kerja yang aman antara lain dengan cara menyeleksi semua orang yang akan memasuki tempat kerja serta mengadopsi jadwal kerja bergiliran, serta i) bekerja sama dengan rumah sakit dan puskesmas setempat untuk penanganan suspect Covid-19. Sebelum pekerja memasuki lokasi kerja, penyedia jasa konstruksi juga perlu memastikan lokasi kerja bersih dari paparan Covid-19 khususnya untuk pekerjaan indoor.

Ketiga, mengedukasi semua orang yang berada dalam lingkungan proyek untuk menjaga diri sendiri dan rekan kerja dari paparan Covid-19. Ketika langkah-langkah kontrol di atas dirasa tidak cukup melindungi pekerja, penyedia jasa konstruksi harus menyediakan Alat Pelindung Diri (APD). APD dapat mencakup sarung tangan, masker yang menutupi hidung hingga ke dagu, dan/atau pelindung wajah.

Dengan adanya bahaya paparan virus Covid-19 maka diperlukan penggunaan APD yang lebih protektif. Selain penggunaan APD, manajemen juga didorong memperhatikan kesehatan dan imunitas pekerja. Hal ini dapat dilakukan dengan menyediakan makanan bergizi atau multivitamin minimal sekali seminggu bagi para pekerja konstruksi.

Memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dengan berdiam di rumah (stay at home) adalah baik, namun roda perekonomian dan pembangunan harus tetap berputar. Para pekerja konstruksi tetap harus mencari nafkah agar dapat menafkahi keluarganya, namun keselamatan dan kesehatan mereka pun tetap harus dijaga.

Maka segala tindakan yang dapat dilakukan untuk melindungi pekerja konstruksi sangat baik untuk dilakukan. Mereka harus sadar untuk melindungi diri sendiri agar melindungi orang lain. Keselamatan dan kesehatan kerja di proyek adalah tanggung jawab kita semua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement