REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi zona merah risiko penyebaran Covid-19, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha merevisi Instruksi Bupati Semarang, Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasisi Mikro di Kabupaten Semarang.
Sebagai gantinya, Bupati Semarang telah mengeluarkan Instruksi Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasisi Mikro di Kabupaten Semarang yang segera disebarluaskan kepada masyarakat yang ada di daerahnya.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengungkapkan, ada sejumlah alasan yang mendasari pentingnya revisi instruksi bupati dalam rangka menekan dan mengendalikan penyebaran pandemic Covid-19 di daerahnya tersebut.
Di antaranya adalah mencermati perkembangan kasus Covid-19 di sejumlah daerah tetangga. Sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Tengah, seluruh daerah berbatasan langsung dengan zona merah risiko penyebaran Covid-19 diminta untuk mewaspadai potensi perkembangan kasus Covid-19.
Terlebih dua daerah tetangga, yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Semarang saat ini sudah berstatus zona merah, yakni Kabupaten Demak serta Kabupaten Grobogan.
Di sisi lain, kabupaten Semarang saat ini masih masuk dalam zona oranye risiko penyebaran Covid-19, dengan empat wilayah kecamatan berstatus zona merah serta empat kecamatan lainnya juga rawan berstatus zona merah.
“Maka kita perlu mengambil upaya- upaya untuk mengendalikan penyebaran yang lebih luas,” ungkapnya usai menggelar rapat koordinasi penanganan Covid-19 tingkat Kabupaten Semarang, di Pendopo Rumah dinas Bupati Semarang, di ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (7/6).
Secara subsatnsi, jelasn bupati, ada beberapa kegiatan masyarakat --yang berpotensi terhadap risiko penularan Covid-19-- kembali diberlakukan pembatasan- pembatasan guna mengurangi risiko penyebaran.
Sejumlah kegiatan yang terpaksa dilakukan pembatasan antara lain meliputi kegiatan pendidikan jenjang PAUD hingga perguruan tinggi (PT) untuk Sementara meniadakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah/ kampus.
Kemudian aktivitas wahana wisata di Kabupaten Semarang untuk Sementara juga dihentikan terlebih dahulu, tak terkecuali juga berbagai kegiatan wisata religi (ziarah) --yang jamak menjadi tujuan kunjungan masyarakat dari dalam maupun luar daerah-- yang berada di wilayah Kabupaten Semarang.
Pun demikian operasional restoran dan tempat hiburan pengunjungnya juga dibatasi hanya 30 persen serta pembatasan jam operasional maksimal hanya diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Untuk aktivitas pasar tradisional, juga diizinkan buka hanya sampai dengan pukul 12.00 WIB. Kecuali Terminal Agribisnis atau pasar sayur Jetis, Kecamatan Bandungan bisa beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Secara prinsip, kegiatan- kegiatan yang berpotensi terhadap kerumunan orang banyak kita batasi, termasuk juga kegiatan keagamaan di rumah ibadah. “Larangan dan pembatasan aktivitas tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, sebaliknya untuk melindungi masyarakat terkait dengan adanya tren lonjakan kasus Covid-19,” tegas bupati.
Sementara itu, Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menambahkan, jajaran Polres Semarang siap mendukung dan memback-up pelaksanaan revisi Instruksi Bupati Semarang nomor 13 tahun 2021 yang secara garis besar diwujudkan melalui pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baik Polri, TNI dan pemerintah daerah akan terus melaksanakan kegiatan baik edukasi, kegiatan preemtif, preventif terus dilakukan. Polres Semarang juga sudah langsung berkoordinasi dengan jajaran hingga di wilayah Kecamatan untuk seiring sejalan bergerak mendukung kebijakan Bupati Semarang.