jatimnow.com - Seorang sopir truk bermuatan jerami bernopol G 1565 JB yang mengemudikan secara ugal-ugalan diamankan Polres Pacitan.
Sopir truk itu bernama Rino Febrianto (23), asal Desa Sedeng, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
Polisi menilang Rino setelah video yang dibuatnya dengan durasi 24 detik itu tersebar di media sosial dengan judul 'CCTV Pacitan Arjosari, Olengmu Semangatku' dapat membahayakan pengendara lain.
Diketahui, Rino membuat video itu agar dirinya dapat viral di media sosial.
"Setelah kami mengamankan sopir karena membahayakan orang di jalan, RF membuat surat pernyataan minta maaf untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (7/6/2021).
Menurutnya, selain menilang sopir, kendaraan truk tersebut juga diamankan di Mapolres Pacitan.
"Untuk efek jera. Jika perlu koordinasikan hukuman maksimal. Agar tidak ada tempat dan ruang di Pacitan untuk yang membahayakan orang lain," ujar dia.
"Bagaimana bila terjadi dengan diri kita atau keluarga yang sudah patuh berlalu lintas dan tiba tiba ditabrak sama yang model begini? Harus dicegah sejak dini," tambahnya.