JAKARTA – Mantan direktur utama (Dirut) PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun pidana penjara dalam kasus dugaan penyelundupan barang-barang mewah. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, Ahad (6/6). Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU)...
Advertisement